Sabtu, 12 September 2020 / 16:00 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5170300/contoh-barang-belanjaan-di-shopee-yang-kena-pajak-10/2

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan setiap produk yang dibeli masyarakat di Shopee akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2020 alias bulan depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PPN yang akan dilaporkan Shopee adalah pajak yang berasal dari produk digital baik barang maupun jasa luar negeri.

“Barang atau jasa yang akan dipungut PPN oleh Shopee adalah barang dan jasa digital (produk digital) asing atau yang berasal dari luar negeri,” kata Hestu kepada detikcom, Sabtu (12/9/2020).

“Ini adalah produk digital yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital dari luar negeri melalui Shopee,” tambahnya.

Otoritas pajak nasional hingga saat ini sudah menunjuk 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu). Seluruh perusahaan digital internasional ini terbagi ke dalam tiga gelombang.

Penetapan perusahaan digital internasional ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Jadi untuk penjualan barang berwujud atau non digital, dan produk digital yang berasal dari dalam negeri, tidak akan dilakukan pemungutan PPN oleh Shopee, dalam konteks penunjukan Shopee sebagai pemungut PPN atas produk digital asing tersebut,” kata Hestu.

Sebanyak 28 perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini masuk ke dalam gelombang pertama menjadi wapu PPN.

Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.