Minggu, 21 November 2021 / 20:22 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211121201727-92-724132/stafsus-jelaskan-maksud-menaker-soal-upah-pekerja-terlalu-tinggi

Jakarta, CNN Indonesia — Staf Khusus Menteri Ketenegakerjaan (Kemenaker), Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker Ida Fauziyah yang menyebut upah minimum pekerja di Indonesia sudah terlalu tinggi.

Dita menegaskan bahwa Menaker Ida Fauziyah sama sekali tidak menganggap buruh di Indonesia tidak patut diberikan kenaikan upah yang tinggi.

“Ketika Ibu (Ida Fauziyah) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah,” kata dia lewat siaran pers.

Dita membeberkan nilai produktivitas tenaga kerja Indonesia cenderung lebih rendah jika dibandingkan upah yang mereka dapatkan. Nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia, kata Dita, termasuk berada di urutan ke 13 di Asia.

Jumlah hari libur pekerja di Indonesia pun lebih banyak dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.

“Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien. Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak,” kata Dita.

Dita lantas membandingkan jumlah jam kerja Indonesia dengan Thailand. Jumlah jam kerja di Indonesia dalam satu minggu 40 jam sementara jumlah jam kerja di Thailand mencapai 32-44 jam.

Dita juga menyebut bahwa Indonesia memiliki hari libur lebih banyak dengan jumlah 20 hari.

Angka tersebut belum ditambah dengan berbagai cuti seperti, cuti tahunan, cuti bersama, cuti menikah, cuti melahirkan, cuti khitanan, dan cuti meninggal. Sementara, libur pekerja di Thailand, kata Dita, dalam satu tahun kurang dari 15 hari.

“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” papar Dita.

“Artinya kalau upah enggak cocok dengan outputnya kesimpulannya upah kita terlalu tinggi,” tambah Dita.

Dita menuturkan bahwa berdasarkan data yang ada, produktivitas tenaga kerja Indonesia lebih rendah dari Thailand. Nilai produktivitas di negara itu mencapai 30,9 sementara Indonesia hanya 23,9.

Upah minimum di salah satu daerah di Thailand, Phuket, sebesar Rp4.104.475. Sementara itu, di Jakarta dengan nilai produktivitas 23,9 upah minimumnya (2022) mencapai Rp4.453.724.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi dan sulit dijangkau oleh sebagian besar pengusaha.

Menurut Ida, indeks median upah yang ideal berada di kisaran 0,4 sampai 0,6 persen, tapi Indonesia sudah lebih dari 1 persen, sehingga perlu ada penyesuaian formula perhitungan upah minimum.

Ia menekankan perhitungan upah minimum tahun depan sengaja menyesuaikan aturan baru. Salah satunya, dengan merujuk median upah karena hal ini merupakan standar yang berlaku secara internasional

“Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut mengakibatkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” ujar Ida saat konferensi pers virtual, Selasa (16/11).