PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 125/PMK.010/2020

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KERTAS KORAN DAN/ATAU KERTAS MAJALAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2020

 

  • Fasilitas Insentif

PPN yang terutang atas :

  1. Impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan Pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor; dan/ atau
  2. Penyerahan kertas koran dan/ataukertas majalah kepada perusahaan Pers (badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah)

Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020

  • Syarat

– Memiliki KLU 58130, KLU ditetapkan berdasarkan :

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan Wajib Pajak;
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018, bagi Wajib Pajak yang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 belum jatuh tempo; atau
  3. Data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2019.

– Kertas Koran yang diimpor atau dilakukan penyerahan adalah kertas yang tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

– Kertas Majalah yang diimpor atau dilakukan penyerahan adalah kertas tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

 

  • Tata Cara Pemanfaatan Insentif
  1. PKP yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah membuat FP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020.”
  2. PKP membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dengan melaporkan FP yang DTP kedalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan

 

  • Ketentuan Pemanfaatan Insentif

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:

  1. Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah;
  2. objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas ; dan/atau
  3. kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah.

Source : https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-125pmk-0102020