1. Jenis Insentif

PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.

Ruangan atau bangunan yang dimaksud berupa toko atau gerai (outlet):

  • yang berdiri sendiri; atau
  • yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat

PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar PPN Terutang atas penggantian termasuk biaya pelayanan ( service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.

 

  1. Periode Insentif

Diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 s.d Oktober 2021 yang ditagihan dibulan Agustus 2021 s.d November 2021

 

  1. Tata Cara Pemanfaatan Insentif

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat :

  • Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan :
  1. Kode transaksi “07”;
  2. Keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2021”; (dilakukan dengan memilih cap keterangan tsb pada aplikasi e-Faktur,jika belum ada PKP harus melakukan update cap dengan mengakses menu “sinkronasi cap” pada aplikasi e-Faktur) dan
  3. Frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.
  • Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah berupa :
  1. Faktur Pajak atas transaksi insentif yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah dibuat setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak.