Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

  • Pemeriksa pajak dan/atau penelaah keberatan melakukan penelitian ataspemenuhan ketentuan formal atas SKD WPLN.
  • Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:
  1. Menggunakan format SKD WPLN;
  2. Diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
  3. Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;
  4. Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik sepanjang hal tersebut menjadi kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B.
  5. Digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN;
  6. Terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  7. Terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
  • Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal
  • Dalam hal SKD WPLN tidak mencantumkan periode berlakunya secara jelas, WPLN melalui pemotong dan/atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN yang telah disampaikan dengan penjelasan tambahan dari Pejabat yang Berwenang (Competent Authority/CA) negara atau yurisdiksi mitra P3B mengenai periode berlakunya SKD WPLN tersebut. Dalam hal tidak terdapat penjelasan tambahan SKD WPLN dianggap tidak memenuhi ketentuan formal

 

Petunjuk Penelitian Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

  1. Penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dilakukan setelah ketentuan formal dipenuhi.
  2. Ketentuan material atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:
  • Tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  • Memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya) dalam hal dipersyaratkan dalam P3B, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara penerapan P3B.

 

Source  Surat Edaran Nomor : SE-35/PJ/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak