Senin, 01 November 2021 / 18:55 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211101142040-92-715043/nilai-tukar-petani-naik-097-persen-per-oktober-2021

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) nasional sebesar 106,67 per Oktober 2021. Angkanya naik 0,97 persen dari posisi September 2021 sebesar 105,68.

NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun dengan biaya produksi.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kenaikan NTP bulan lalu dipengaruhi peningkatan indeks harga hasil produksi pertanian yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal.

“Kenaikan NTP Oktober 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di empat subsektor pertanian,” ucap Margo dalam konferensi pers, Senin (1/11).

Margo merinci subsektor tanaman pangan naik sebesar 0,59 persen, subsektor tanaman hortikultura naik 0,81 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 2,01 persen, dan subsektor perikanan naik 0,32 persen.

“Sementara, NTP subsektor peternakan turun 0,16 persen,” imbuh Margo.

Ia mengatakan Bengkulu mencatatkan kenaikan NTP tertinggi sebesar 2,94 persen. Kemudian, Gorontalo menjadi provinsi yang mencatatkan penurunan NTP terbesar, yakni 1,21 persen.

Sementara, Margo menyatakan indeks konsumsi rumah tangga (IKRT) naik sebesar 0,1 persen per Oktober 2021. Salah satu yang mendorong kenaikan IKRT adalah peningkatan indeks pada kelompok pengeluaran kesehatan yang sebesar 0,17 persen.

“Dari 34 provinsi yang dihitung IKRT nya, 20 provinsi alami peningkatan IKRT, 14 provinsi alami penurunan IKRT,” kata Margo.

Ia menambahkan peningkatan IKRT tertinggi terjadi di Gorontalo sebesar 1,2 persen. Kemudian, penurunan IKRT terbesar terjadi di Sulawesi Tenggara sebesar 0,84 persen.