Jakarta, Indonesia – Setiap Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022, batas waktunya tersisa 2 bulan lagi yakni pada 31 Maret 2023 bagi WP orang pribadi dan pada 30 April 2023 bagi WP badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengingatkan agar WP melakukan pelaporan SPT tepat waktu. Pasalnya, sudah tidak ada lagi alasan untuk terlambat melaporkan karena sekarang pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara online, real time, di mana saja dan kapan saja.

“Kita ingatkan masyarakat untuk wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik jadi ini bisa secara daring dan real time,” terang Neil dalam Podcast Cermati Eps.8 melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (9/2/2023).

Neil menjelaskan e-filing merupakancara penyampaian SPT secara online yang bisa selama terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-filling ini dapat dilakukan di lamanwww.pajak.go.id. Namun sebelum mengisi e-filling, WP harus memiliki EFIN terlebih dahulu.Electronic Filing Identification Number atau biasa disebut EFIN merupakan nomor identitas WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

“Tentunya wajib pajak harus memiliki dulu yang namanya EFIN singkatan dari electronic filing identification number atau gampangnya ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk diberikan kepada wajib pajak untuk wajib pajak setiap kali kita mau lapor SPT,” lanjutnya.

EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan registrasi pada lamanwww.pajak.go.iduntuk pertama kali. EFIN juga dibutuhkan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut.

Neil mengatakan untuk memperoleh EFIN, WP orang pribadi dapat mengajukan permohonan keKantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan lokasi WP. Sedangkan untuk WP badan (perusahaan) dapat mengajukan permohonan ke KPP dimana WP tersebut terdaftar.

Namun, jika tidak ingin ribet mengurus secara langsung ke KPP, permohonan pengajuan EFIN juga dapat dilakukan secara online.Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,WP dapat mengakses lamanefin.pajak.go.id dan melakukan pendaftaran secara online guna mendapatkannya. Lalu WP hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Website

Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:

  • Buka situsefin.pajak.go.iduntuk mendaftar
  • Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”
  • Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan
  • Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
  • Klik “Mulai Sekarang”
  • Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”
  • Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik “Lanjutkan”
  • Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
  • Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akunpajak.go.id

Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa menghubungi kring pajak di 1500 200.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Email

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan cara mengirimkan email ke KPP dimana Anda terdaftar. Caranya sebagai berikut:

  1. Buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Untuk daftar alamat email unit kerja dapat diakses melalui websitewww.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Pada kolom subjek, isi permintaan nomor EFIN
  3. Pada badan email, isi: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP
  4. Pada lampiran email, lampirkan foto Anda dengan memegang KTP dan NPWP.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP. Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam 1×24 jam.

Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230209104216-4-412361/nggak-perlu-repot-ke-kantor-pajak-ini-cara-lapor-spt-online/
09 February 2023 10:46