28/03/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/kantor-pajak-buka-pelayanan-pelaporan-spt-di-sabtu-dan-minggu/

Pajak.com, Jakarta – Untuk melayani Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap buka pelayanan SPT di hari libur, yakni pada Sabtu dan Minggu (30-31 Maret 2024). Pelayanan ini diberikan karena batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi berakhir pada 31 Maret tahun 2024.

Tetap Buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT tahunan,” tulis DJP dalam akun resmi Instagramnya, dikutip Pajak.com (27/3).

KPP juga membuka layanan perpajakan di Pojok Pajak yang berada di beberapa wilayah. Masyarakat bisa mengecek langsung jadwal dan lokasi layanan di luar kantor melalui bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Selain memberikan pelayanan dalam kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Pojok Pajak. Sejak Januari-Maret 2024 telah dibuka sebanyak 3.039 Pojok Pajak di seluruh Indonesia,” tambah DJP.

Secara simultan, Kring Pajak juga ikut memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 – 15.00 WIB melalui menu ‘Live Chat’ di laman www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti memastikan bahwa DJP siap membantu pengisian SPT tahunan.

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT tahunan dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke Pojok Pajak,” ungkap Dwi.

Ia menyebutkan, Pojok Pajak yang dibuka untuk layanan SPT tahunan tersebar di seluruh Indonesia, seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha Wajib Pajak yang memiliki banyak karyawan.

“Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT tahunan. DJP juga telah menyediakan beragam kemudahan melaporkan SPT tahunan, salah satunya melalui saluran elektronik (aplikasi e-Filing atau e-Form),” tambah Dwi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dwi berharap, masyarakat tidak segan menghubungi kanal komunikasi resmi DJP apabila menerima informasi yang berpotensi merugikan Wajib Pajak.

“Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, e-mail [email protected], X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan menu Chat Pajak www.pajak.go.id,” pungkasnya.