sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5093398/delegasi-46-negara-termasuk-indonesia-kumpul-di-australia-bahas-aturan-main-pajak-internasional

Forum on Tax Adinistration (FTA) melaksanakan pertemuan akbar seluruh anggotanya di Australia pada 28-30 September 2022. Sebanyak 46 negara berkumpul bersama untuk mendiskusikan aturan pembaruan pajak internasional.

Hampir seluruh anggota FTA menggelar konferensi yang dilaksanakan di Australia. Pertemuan kali ini merupakan pertemuan pertama kalinya setelah terakhir menggelar pertemuan pada Maret 2019 dan sempat terhenti selama hampir 2 tahun akibar dari merebaknya pandemi Covid-19.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh delegasi negara-negara anggota FTA, termasuk Indonesia. Delegasi tanah air diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pajak, Suryo Utomo. Selain itu, juga ditemani oleh pejabat terkait perpajakan lainnya yaitu Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama.

Forum diskusi FTA berpusat pada strategi dan aksi pada 3 bidang pembahasan. Yang pertama, tentang implementasi solusi 2 pilar yang digagas oleh OECD. Kedua pilar itu diproyeksikan jadi instrumen baru dalam permasalahan perpajakan internasional dari aspek digitalisasi ekonomi.

Yang kedua, pembahasan tentang transformasi digital administrasi perpajakan untuk tingkat efisiensi. Dan yang ketiga membahas tentang dukungan peningkatan kapasitas perpajakan di negara-negara berkembang.

Dalam 3 hari pertemuan itu, banyak sekali pembahasan penting seperti peran otoritas pajak yang berwenang dalam menanggapi isu-isu seputar pandemi Covid-19. Lalu ada implementasi konsensus global melalui 2 pilar yang digagas OECD. Serta yang paling penting adalah tentang peningkatan kepercayaan pembayar pajak kepada lembaga pemungut pajak.

Suryo Utomo selaku pimpinan delegasi Indonesia menyatakan seluruh anggota FTA sepakat pada peningkatan dukungan transformasi digital guna menyelenggarakan administrasi perpajakan.

Lalu pada pencanangan implementasi solusi 2 pilar serta percepatan pembangunan kapasitas untuk lembaga otoritas perpajakan di negara-negara berkembang.