Kamis, 03 September 2020 / 15:27 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200903152304-4-184195/tok-mulai-2021-bea-materai-diputuskan-satu-harga-rp-10000

Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-undang Bea Materai dilanjutkan untuk diteruskan ke tingkat II atau Paripurna DPR untuk dijadikan undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bea materai pada 2021 hanya akan berlaku menjadi satu tarif yakni Rp 10.000 per lembar meterai. Demikian batas nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta. Selama ini bea materai memiliki dua tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar.

Kendati demikian, Sri Mulyani juga menyebut tetap memberikan kepemihakan terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, di dalam RUU Bea Materai yang akan dilanjutkan ke Tingkat II, pemerintah juga melakukan pembebasan bea materai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan, dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya materai,” jelas Sri Mulyani di ruang rapat KK 1, Kamis (3/9/2020).

“Untuk saat terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai, ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum,” kata Sri Mulyani melanjutkan.

Dari 9 fraksi di DPR. Hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberikan catatan. PKS berpendapat, perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp 10.000 dan batasan dokumen di atas Rp 5 juta tidak senafas dengan penurunan PPh Badan.

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan pembahasan RUU Bea Materai merupakan carry over dari pembahasan Komisi XI DPR keanggotaan 2014-2019.

“Pada 1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Materai ini sehingga pada raker kali ini Komisi XI DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap UU bea materai,” jelas Dito pada kesempatan yang sama.

“Apakah kita setujui pembicaraan tingkat 1 tentang bea meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 [paripurna]?” yang diikuti jawaban setuju oleh para anggota Komisi XI yang hadir secara fisik dan virtual.