PENYESUAIAN IURAN

Untuk melindungi peserta kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka perintah membuat penyesuaian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun Jenis Penyesuaian Iuran :

  • Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan;

Pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan. (Jika tanggal 30 adalah hari Libur maka tanggal terakhir pembayaran hari kerja sebelum tanggal 30)

 

  • Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM

Keringanan Iuran JKK & JKM diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKK & JKM menjadi 1% (satu persen)dari Iuran JKK & JKM

Persyaratan Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian

  • Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 & telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM.
  • Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka :
  1. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk 2 (dua) bulan pertama
  2. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM
  • Dalam hal komponen Upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020 maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1% (satu persen) dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.
  • Dalam hal komponen Upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020 maka:
  1. Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama
  2. Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan untuk Iuran JKK dan Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga, kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran.

Mekanisme Pemberian Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian

Mekanisme pemberian keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan dan dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan Iuran JKK dan Iuran JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM berikutnya.

 

  • Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP

Untuk Iuran JP yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja yaitu sebesar 2% (dua persen) dari Upah Pekerja dapat dilakukan penundaan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Iuran JP yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Iuran JP wajib dibayarkan dan disetorkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan batas waktu
  • Iuran JP sisanya yaitu sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari Iuran JP diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Penundaan untuk Usaha Menengah dan Besar

Penundaan pembayaran sebagian Iuran diberikan kepada Pemberi Kerja dan Pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen), yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2020 dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja secara iktikad baik
  • Pemberi Kerja telah terdaftar sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020
  • Baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 harus membayar sebagian Iuran (1%)

Adapun mekanisme Penundaan untuk Usaha Menengah & Besar

  • Pemberi Kerja yang terdampak bencana nonalam penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) mengajukan permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP kepada BPJS Keterragakerjaan.
  • BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi atas permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima
  • Dalam hal permohonan telah diterima dan telah dilakukan verifikasi dalam batas waktu BPJS Ketenagakerjaan segera memberitahukan penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari setelah hasil verifikasi.
  • Pemberi Kerja yang telah memperoleh persetujuan, melaksanakan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran Iuran JP dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan

Penundaan Usaha Mikro & Kecil

Penundaan pembayaran sebagian Iuran diberikan kepada Pemberi Kerja dan Pekerja skala usaha Mikro & Kecil yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Pemberi Kerja telah terdaftar sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020
  • Baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 harus membayar sebagian Iuran (1%)
  • Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP setelah terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterima pemberitahuan dari Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil.

Dalam hal belum dilakukan pelunasan atas penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sampai dengan batas waktu sisa luran JP yang belum dilunasi tersebut mengurangi tingkat kepadatan Iuran JP.

DENDA

Keterlambatan pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap bulan keterlambatan.

MASA BERLAKU

Penyesuaian Iuran dimulai sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Januari 2021.

 

Source : Tax Base PP No 49 Tahun 2020