Kamis, 06 Januari 2022 / 10:14 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220106100604-4-305068/tax-amnesty-ii-hari-ke-5-1024-orang-ri-lapor-harta-rp-559-m

Jakarta, CNBC Indonesia – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sudah mulai dijalankan sejak awal tahun ini. Setelah berlaku, ternyata banyak wajib pajak yang langsung memanfaatkan program ini.

Terbukti, baru hari ke lima berjalan sudah ada lebih dari 1.000 wajib pajak yang mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi selama ini.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga 5 Januari 2021, sudah ada sebanyak 1.024 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Dengan total nilai harta bersih mencapai Rp 559,51 miliar.

Sementara itu, nilai Pajak Penghasilan (PPh) final yang sudah terkumpul dan masuk ke penerimaan negara sebesar Rp 67,79 miliar. Ini terdiri dari deklarasi dalam dan luar negeri serta investasi di Surat Berharga Negara (SBN).

Secara rinci, harta bersih yang berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 503,24 miliar dan dari deklarasi luar negeri sebanyak Rp 28,23 miliar. Sedangkan yang dimasukkan dalam SBN sebanyak Rp 28,04 miliar.

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pelaporan dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Ada dua kebijakan yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.