Kamis, 22 Oktober 2020 / 10:30 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4388801/sri-mulyani-buka-suara-soal-ambisinya-pungut-pajak-digital

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak digital terus menjadi salah satu topik pembahasan penting antar negara. Menyusul kian terbatasnya penerimaan sejumlah negara akibat krisis global yang dipicu oleh pandemi Covid-19.

“Karena semua negara ingin merebut dan mendapatkan bagian dari pajaknya secara adil. Terutama pada penggunan internetnya,” ujar dia dalam webinar HUT Partai Golkar ke-56, ditulis Kamis (22/10).

Bendahara negara menjelaskan, bahwa timbulnya tren pengenaan pajak digital merupakan salah satu upaya oleh berbagai negara untuk menjaga basis pajaknya. Apalagi hampir semua negara, termasuk Indonesia tengah melami tren penurunan penerimaan pajak selama pandemi global Covid-19 berlangsung.

“Terutama juga pada saat era digitalisasi semakin berkembang. Di mana batas antar negara menjadi sangat tipis,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya internasional demi meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakkan. Sering kian meningkatnya akses Masyarakat Indonesia terhadap berbagai layanan digital yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan teknologi raksasa.

“Di forum internasional kita akan memperjuangkan kepentingan Indonesia. Tidak hanya dibilangan perpajakkan, namun juga di dalam rangka untuk menjaga dan meningkatkan kepatuhan akan pajak,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa negara-negara yang tergabung dalam G20 berharap perpajakan digital dapat segera diimplementasikan. Namun, saat ini Amerika Serikat (AS) masih belum memberikan persetujuan.

“Basis perpajakan baru dari sisi digital itu diharapkan. Namun sampai hari ini belum ada kesepakatan mengenai prinsip,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video konferensi, Senin (20/7).

“Meski saat ini, OECD sudah mengatakan dua pilar yang sudah di-approach dalam menentukan bagaimana international taxation dalam bidang digital itu bisa disepakati,” lanjutnya.

Adapun pilar pertama yang dimaksudkan yakni Unified Approach. Sementara, pilar keduanya Global Anti Base Eration Tax (GloBE).

“Pilar satu atau yang disebut Unified Approach fokusnya adalah membagi hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital secara borderless. Jadi bagaimana membagi penerimaan PPh antar negara berdasarkan operasinya di berbagai negara,” beber Menkeu Sri Mulyani.