Selasa, 01 September 2020 / 08:04 WIB

https://news.ddtc.co.id/mulai-hari-ini-seluruh-pemotong-pph-pasal-23-26-wajib-pakai-e-bupot-23548

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Selasa (1/9/2020), seluruh pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional.

KEP-368/PJ/2020 mengamanatkan seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 elektronik ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 yang wajib membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa sesuai dengan PER-04/PJ/2017.

“Seluruh pemotong PPh Pasal 23/26, yang memenuhi ketentuan Perdirjen No.04/PJ/2017 penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik, wajib menggunakan e-Bupot,” demikian pernyataan Ditjen Pajak (DJP) melalui informasi yang diunggah melalui media sosial.

Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.

Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.

Ketentuan dalam KEP-368/PJ/2020 ini sekaligus menandai implementasi penuh e-Bupot 23/26 dan mengakhiri tahapannya, mulai dari KEP-178/2017 (15 WP), KEP-178/2018 (153 WP), KEP-425/2019 (1.745 WP), KEP-599/2019 (26 WP), KEP-652/2019 (15 KPP) dan KEP-269/2020 (KPP Pratama).

Selain mengenai implementasi penuh e-Bupot 23/26, masih ada pula bahasan mengenai rencana perubahan PPh final sewa tanah dan bangunan. Dalam PP 34/2017, tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.