Selasa, 02 September 2020 / 08:20 WIB

https://news.ddtc.co.id/implementasi-penuh-bulan-depan-ini-kemudahan-pakai-e-faktur-30-23584?page_y=4375.5556640625

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi penuh e-Faktur 3.0 akan memudahkan wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dalam pelaporan SPT Masa PPN. Rencana implementasi secara nasional mulai 1 Oktober 2020 tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/9/2020).

Kasubdit Kerja Sama dan Kemitraan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Yeheskiel Minggus Tiranda dengan e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN akan semakin mudah karena dilakukan secara prepopulated melalui e-Faktur web based.

“Seluruh data faktur pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen lain yang telah di-upload akan tersedia saat melaporkan SPT Masa PPN. Fitur tambahan ini diharapkan akan membantuk wajib pajak melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas,” Yeheskiel.

Dalam aplikasi e-Faktur 3.0, sambungnya, ada fitur prepopulated yang bermanfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.

Pada September 2020, DJP melakukan uji coba (piloting) dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP (seluruh KPP LTO, sebagian KPP Khusus, seluruh KPP Madya di Jakarta, sebagian KPP Madya Luar Jakarta, dan sebagian KPP Pratama).

Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020 (4 PKP), Juni 2020 (27 PKP), dan Agustus (4.617 PKP). Mulai 1 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 akan diimplementasikan secara nasional untuk seluruh PKP.