Rabu, 12 Januari 2022 / 07:44 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5894125/insentif-pajak-barang-corona-diperpanjang-sampai-30-juni-2022?_ga=2.151909041.945752033.1641959572-261523641.1634805682

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian insentif pajak bagi barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19. Insentif itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Perpanjangan insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022. Perpanjangan dilakukan sampai 30 Juni 2022.

“Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19, berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” tulis Pasal 8 aturan tersebut dikutip detikcom, Rabu (12/1/2022).

Barang yang dibebaskan PPh impornya alias mendapat insentif pajak adalah obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien.

Dalam hal ini pendukung vaksin yang dimaksud meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor ini diberikan kepada industri farmasi dan lainnya yang melakukan pembelian barang untuk penanganan COVID-19.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh ini, maka pihak pengimpor harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas dengan mengisi formulir yang bisa didapatkan melalui laman www.pajak.go.id.

 

Untuk insentif PPN akan dibebaskan kepada pihak yang memanfaatkan dan akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Dalam PMK ini disebutkan, fasilitas insentif PPN diberikan kepada

  1. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang meliputi badan/instansi Pemerintah, Rumah sakit atau pihak lainnya.
  2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan
  3. Insentif pajak juga diberikan ke Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.