02 Februari 2022 / 14:52 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5924982/hore-diskon-pajak-untuk-umkm-jadi-permanen

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ditanggung pemerintah (DTP). Aturan itu tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur perpanjangan masa berlaku insentif pajak untuk wajib pajak terdampak COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak untuk UMKM sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adanya ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta bagi UMKM itu lebih menguntungkan karena bersifat permanen, tidak hanya selama pandemi COVID-19.

“Jadi PMK 3 2020 itu diberikan karena respons terhadap COVID. Dalam UU HPP fasilitas yang diberikan pada UMKM ini malah jadi permanen karena sudah diatur undang-undang,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (2/2/2022).

Sri Mulyani menyebut pemerintah berkomitmen memberikan dukungan kepada UMKM melalui kebijakan fiskal. Dukungan juga diberikan berupa stimulus nonfiskal oleh kementerian dan lembaga (K/L) lain.

Mengenai kebijakan fiskal, UU HPP telah mengubah ketentuan tentang PPh mulai tahun pajak 2022. Beleid itu mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp 500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Penghitungan pajak hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp 500 juta.

Saat ini pemerintah sedang berupaya menyelesaikan sejumlah aturan teknis untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU HPP. “Kami sedang menyusun peraturan pemerintah maupun peraturan menteri keuangan yang menjadi turunan UU HPP tersebut,” ujarnya.