• Syarat Pengajuan Keberatan
  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum Surat Keberatan disampaikan;
  5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: surat ketetapan pajak dikirim; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

 

  • Cakupan Aplikasi

e-Objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB & Belum termasuk :

  1. Pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
  2. Pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak.
  3. Pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur).

 

  • Tata Cara Pengajuan Keberatan:
  1. Surat Keberatan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik
  2. WP dapat login ke djponline.pajak.go.id lalu ke menu e-objection (Jika menu e-objection belum ada WP dapat mengaktifkannya pada Profile-Aktivasi Layanan)
  3. WP dapat menginput nomor SKP
  4. Sistem akan melakukan Validasi terhadap :
  • Nomor SKP
  • Jangka Waktu Pengajuan
  • Jumlah Pelunasan Pajak,minimal yang telah disetujui
  • Histori Pengajuan Pasal 36 UU KUP
  • Histori Pengajuan Pasal 25 KUP

Jika dalam hal validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan akan diberikan notifikasi namun notifikasi tersebut bukan merupakan penolakan formal. WP dapat menghubungi KPP terkait  klarifikasi.

  1. Jika Validasi berhasil maka WP dapat melanjutkan dengan melihat/cek SKP yang tertera apakah sesuai dengan SKP yang ingin diajukan keberatan
  2. WP dapat mengisi data pengajuan keberatan seperti Jumlah Pajak terutang menurut WP, Nomor Surat Keberatan WP & Format alasan pengajuan keberatan dapat berupa teks yang diisi langsung pada aplikasi atau dengan file yang diupload ke aplikasi.
  3. Alasan pengajuan keberatan dapat diunggah dengan format PDF (maksimal 5MB)
  4. WP dapat menginput NTPN jika ada pembayaran atas SKP yang diajukan keberatan
  5. WP dapat menginput Passphrase dan mengupload Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik ini sebagai sebagai bukti penandatanganan Surat Keberatan oleh WP.
  6. Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik tsb merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan dan tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.

 

Source : Tax Base PER 14 Tahun 2020