Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
(PP 23 Tahun 2018), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berlaku paling lama:
a. 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT); dan
b. 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer
(CV), atau firma.

2. Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah terdaftar pada tahun pajak 2018,
maka pengenaan PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 bagi:
a. Wajib Pajak Badan berbentuk PT, berlaku hingga akhir tahun pajak 2020; dan
b. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.

3. Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib pajak dimaksud
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh untuk tahun pajaktahun pajak berikutnya.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan

 

 

Source : Taxbase PENGUMUMAN NOMOR PENG – 10/PJ.09/2020