Kamis, 14 Oktober 2021 / 06:49 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211013175347-92-707404/ace-hardware-soal-gugatan-ditolak-pn-belum-inkracht

Jakarta, CNN Indonesia — PT Ace Hardware Tbk buka suara terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan manajemen kepada pengacara Wibowo & Partners. Emiten berkode ACES itu menegaskan bahwa putusan pengadilan belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.

“Keputusan belum inkracht,” ungkap Sekretaris Perusahaan Ace Hardware kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/10).

Ia mengatakan proses pengadilan masih berjalan. Namun begitu, Helen tak menjelaskan lebih lanjut perkembangan dari proses pengadilan. “Silakan tunggu proses pengadilan yang sedang berjalan,” kata Helen.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan Ace Hardware yang dilayangkan kepada Wibowo & Partners. Hal ini tertuang dalam salinan putusan perkara perdata tingkat pertama nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Dalam pertimbangan putusan yang didapatkan CNNIndonesia.com, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ace Hardware tidak mampu membuktikan dalil pelanggaran yang dilakukan Wibowo and Partners atas ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen.

“Karena penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut, maka dalil kerugian immateriil haruslah ditolak,” jelas PN Jakarta Pusat di halaman 132.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga telah membuktikan bahwa tidak ada paksaan dalam menandatangani perjanjian legal service agreement pada 1 Oktober 2015.

“Oleh karenanya, dalilnya pelanggaran yang dilakukan tergugat (Ace Hardware) atas Pasal 10, Pasal 15, dan/atau Pasal 18 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen haruslah ditolak,” tulis PN Jakarta Pusat di halaman 131.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga menilai bahwa penggugat (Ace Hardware) telah menikmati kontra prestasi dari tergugat atas biaya yang selama ini dibayarkan perusahaan.

Kontra prestasi yang dimaksud adalah tergugat (Wibowo & Partners) selalu melakukan kewajiban dengan mengalokasikan waktu untuk penggugat (Ace Hardware) atau standby selama lima jam kerja per bulan.

Lalu, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tergugat (Wibowo & Partners) tak melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini lantaran penggugat (Ace Hardware) tak bisa membuktikan Wibowo & Partners melakukan perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, PN Jakarta Pusat menyatakan seluruh petitum dalam gugatan penggugat (Ace Hardware) ditolak. Hal ini karena pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat (Ace Hardware) adalah gugatan melawan hukum.

“Menimbang bahwa oleh karena pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah gugatan melawan hukum telah ditolak maka seluruh petitum gugatan penggugat (Ace Hardware) layak untuk ditolak seluruhnya dengan menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” jelas PN Jakarta Pusat di halaman 134-135.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo membenarkan bahwa salinan putusan perkara yang didapatkan CNNIndonesia.com adalah dokumen resmi.

Dalam dokumen itu, terdapat beberapa petitum atas gugatan yang dilayangkan oleh Ace Hardware kepada Wibowo & Partners. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (Ace Hardware) untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan sah sebagai hukum bahwa tergugat (Wibowo & Partners) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan perjanjian legal service agreement pada 2015 lalu adalah tindakan melawan hukum, sehingga perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keempat, menyatakan hak tagih tergugat (Wibowo & Partners) terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya terhadap penggugat, yakni kerugian materiil sejumlah Rp780 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun atau meminta maaf secara terbuka melalui lima harian nasional.

Keenam, menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap bangunan kantor tergugat (Wibowo & Partners) yang beralamat di Jalan Kesehatan 24, Jakarta Pusat, beserta dengan inventaris, peralatan, kendaraan, dan seluruh barang yang ada di dalamnya. Ketujuh, menghukum tergugat (Wibowo & Partners) untuk membayar biaya perkara ini.