Kamis, 24 September 2020 / 16:30 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4365099/93-persen-wajib-pajak-lapor-spt-sudah-pakai-e-filling

Liputan6.com, Jakarta – Membayar pajak kini lebih mudah melalui e-filling yang berbasis online. Hal ini digagas pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menyebutkan, 13,4 juta SPT tahunan pada 2019, 93 persen diantaranya membayar melalui e-filling.

“SPT tahunan yang kita terima di tahun kita bicara yang tahun 2019 ada sekitar 13,4 juta SPT tahunan. Kalau boleh saya sampaikan, 93 persennya itu disampaikan melalui e-filling, karena kita sudah menyediakan layanan digital melaporkan SPT itu menggunakan e-filling,” kata Hestu dalam Temu Virtual Media: Tuntas dan Tunai Pajak bersama Bukalapak, Kamis (24/9/2020).

Bahkan, Hestu menyebutkan partisipasi masyarakat di daerah juga cukup tinggi. “Di daerah, pajak daerah itu sudah banyak memanfaatkan teknologi digital di government, termasuk pembayaran pajak melalui seperti Bukalapak,” kata Hestu.

Sebagai informasi, sejak Agustus 2019 BukaLapak merilis fitur untuk lapor dan membayar pajak secara online. Terkait rencana tersebut, Bukalapak telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya senang sekali dengan BukaLapak, karena BukaLapak bisa untuk membayar PBB atau e-Samsat. BukaLapak juga sudah menjadi lembaga persepsi, jadi menerima pembayaran pajak sejak bulan Agustus 2019 kemarin. Jadi di platform nya BukaLapak itu sudah menerima pembayaran pajak yang pajaknya pusat seperti PPn dan PPH,” jelas Hestu.

Ke depannya, lanjut Hestu, DJP akan terus mengambangkan kolaborasi semacam ini dengan berbagai platform. Tak lain, hal ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk taat pajak.

“Untuk mendorong partisipasi masyarakat ya kita pemudah, kita perluas chanellingnya, kita membuat menjadi sangat efisien,” tukas dia.