17/07/2022, 10:00 WIB
https://www.kompas.com/skola/read/2022/07/17/100000869/hukum-pajak-material–pengertian-dan-contohnya
KOMPAS.com – Pajak adalah sejumlah dana yang wajib disetorkan masyarakat kepada negara, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Ada dua jenis hukum pajak, yakni hukum pajak formal dan material. Hukum pajak formal berkaitan dengan prosedur penetapan suatu utang pajak.
Sementara hukum pajak material berisi keadaan, peristiwa, atau transaksi yang akan dikenai pajak. Guna mewujudkannya, dibutuhkanlah hukum pajak formal.
Pengertian Hukum Pajak Material
Menurut Safri Nurmantu dalam buku Pengantar Perpajakan (2003), hukum pajak material adalah hukum yang memuat ketentuan mengenai siapa yang dapat dikenakan atau dikecualikan dari pajak.
Material tax law (hukum pajak formal) juga berisi apa sajakah barang yang dikenakan pajak dan berapa nominal yang harus dibayar.
Dikutip dari buku Pajak dan Strategi Bisnis (2005) oleh Rimsky K. Judisseno, berikut pengertian hukum pajak material:
“Hukum pajak material adalah hukum yang memuat norma mengenai perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang melibatkan secara langsung masalah obyek, subyek, dan tarif, beserta peraturan yang mendasari hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.”
Bisa disimpulkan bahwa hukum pajak material berisi siapa, apa, dan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan.
Contoh hukum pajak material
Adapun yang termasuk hukum pajak material adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Contoh peraturan hukum pajak material adalah:
- UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
- UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
- UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
- UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.