14/03/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-rilis-yurisdiksi-aeoi-2024-ini-daftar-lengkapnya/
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah rilis daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI) tahun 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024 mengungkapkan, daftar terbaru yang dirilis itu untuk melaksanakan amanat dari Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.
Beleid tersebut mengharuskan DJP untuk mengumumkan daftar tersebut kepada publik melalui laman resmi DJP atau Kementerian Keuangan.
“Dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan … sebagaimana terlampir,” kata Suryo dalam pengumuman tersebut, dikutip Pajak.com, Rabu (13/03).
Sebagaimana diketahui, AEoI merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi pajak dan memerangi penghindaran pajak. AEoI memungkinkan otoritas pajak negara-negara partisipan untuk saling bertukar informasi keuangan Wajib Pajak secara periodik dan sistematis.
Informasi yang dipertukarkan melalui AEoI mencakup berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Selain itu, informasi lain seperti perubahan tempat tinggal, kepemilikan harta tidak bergerak, dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga termasuk dalam pertukaran ini.
Adapun yang dimaksud dengan negara partisipan AEoI adalah negara-negara yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI, yang menyampaikan informasi keuangan kepada negara lain yang juga merupakan penandatangan. Sementara itu, negara tujuan adalah negara-negara yang menerima informasi keuangan dari negara partisipan lain.
Lebih lanjut, Suryo juga menyebut bahwa pembaruan ini mengikuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI. Kesepakatan ini, yang diakui sebagai kerangka kerja multilateral untuk kerja sama bilateral dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis, memungkinkan hubungan AEoI tetap bilateral antara para penandatangan.
Daftar yang diperbarui ini mencakup 112 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan, menandai peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat 110 yurisdiksi partisipan dan 81 yurisdiksi tujuan pelaporan. Artinya, merujuk pada daftar tersebut, ada dua negara tambahan pada partisipan yakni Georgia dan Ukraina; serta satu yurisdiksi tambahan pada tujuan pelaporan.
Berikut adalah daftar lengkap yurisdiksi partisipan berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024:
- Afrika Selatan
- Albania
- Andorra
- Anguilla
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Aruba
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Barbados
- Belanda
- Belgia
- Belize
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Cile
- Curacao
- Denmark
- Dominika
- Ekuador
- Estonia
- Finlandia
- Georgia
- Ghana
- Gibraltar
- Greenland
- Grenada
- Guernsey
- Hong Kong
- Hungaria
- India
- Inggris Raya
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Jersey
- Kaledonia Baru
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Cayman
- Kepulauan Cook
- Kepulauan Faroe
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Turks dan Caicos
- Kepulauan Virgin Britania
- Kolombia
- Korea
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuwait
- Latvia
- Lebanon
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Makau
- Maladewa
- Malaysia
- Malta
- Mauritius
- Meksiko
- Monako
- Montserrat
- Nauru
- Nigeria
- Niue
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Panama
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Pulau Man
- Qatar
- Republik Ceko
- Republik Slovakia
- Rumania
- Rusia
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Selandia Baru
- Seychelles
- Singapura
- Sint Maarten
- Siprus
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Thailand
- Tiongkok
- Turki
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Vanuatu
- Yunani
Berikut adalah daftar lengkap yurisdiksi tujuan pelaporan, dikutip dari Pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024:
- Afrika Selatan
- Albania
- Andorra
- Arab Saudi
- Argentina
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Barbados
- Belanda
- Belgia
- Brasil
- Cile
- Curacao
- Denmark
- Ekuador
- Estonia
- Finlandia
- Georgia
- Ghana
- Gibraltar
- Greenland
- Grenada
- Guernsey
- Hong Kong
- Hungaria
- India
- Inggris Raya
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Jersey
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Cook
- Kepulauan Faroe
- Kolombia
- Korea (Republik)
- Kroasia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Maladewa
- Malaysia
- Malta
- Mauritius
- Meksiko
- Monako
- Nigeria
- Norwegia
- Pakistan
- Panama
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Pulau Man
- Republik Ceko
- Republik Slovakia
- Rusia
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- San Marino
- Selandia Baru
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Thailand
- Tiongkok
- Turki
- Ukraina
- Uruguay
- Yunani