Kamis, 22 Juli 2021 / 09:08 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210722085922-532-670646/djp-himpun-pajak-digital-netflix-dkk-rp26-t-hingga-juni-2021
Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital Netflix, Shopee, Zoom, dan kawan-kawan senilai Rp2,6 triliun per Juni 2021.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan mayoritas atau Rp1,9 triliun di antaranya dikumpulkan pada tahun ini.
Dari catatan redaksi per Juli 2021, total perusahaan digital pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP berjumlah 75 badan usaha.
“Sampai Juli 2021 sebesar Rp2,6 triliun sudah dikumpulkan dan sebagian besar di 2021, Rp1,9 triliun,” ujar Suryo pada konferensi pers APBN KiTa secara daring, Rabu (21/7).
Sebagai informasi, beberapa perusahaan yang dapat memungut PPN adalah Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.
Pada kesempatan sama, ia juga memaparkan bahwa DJP menargetkan meraup penerimaan dari perpajakan sebesar 95,7 persen dari target atau setara Rp1.176,3 triliun.
Suryo menyebut target dibuat berdasarkan perkembangan penerimaan di semester pertama 2021. DJP mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp557,77 triliun atau 45,36 persen dari target tahun ini.
Walau optimis, namun Suryo tak menampik bahwa implementasi PPKM Darurat juga berdampak terhadap realisasi penerimaan, sehingga progres akan mengikuti perkembangan ekonomi dan pengendalian pandemi covid-19.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan dan pertumbuhan ekonomi sebagai dampak implementasi PPKM,” pungkasnya.