22/04/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/syarat-dan-jangka-waktu-pengajuan-peninjauan-kembali-sengketa-pajak-ke-ma/

Pajak.com, Jakarta – Dalam penyelesaian sengketa, Wajib Pajak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA) apabila belum puas terhadap keputusan banding. Namun, apa saja syarat dan jangka waktu pengajuan peninjauan kembali sengketa pajak ke MA? Pajak.com akan memerincinya untuk Anda.

Apa saja syarat peninjauan kembali? 

  • Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak;
  • Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak;
  • Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

Berapa jangka waktu pengajuan peninjauan kembali? 

  • Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan berlaku. Maka, Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali paling lambat tiga bulan yang terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan pihak lawan atau sejak putusan pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  • Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. Maka, peninjauan kembali dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan yang terhitung sejak ditemukannya surat-surat bukti. Adapun hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan juga disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar. Maka, peninjauan kembali diajukan paling lambat tiga bulan sejak putusan dikirim;
  • Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya. Maka, peninjuan kembali diajukan paling lambat tiga bulan sejak putusan dikirim; dan
  • Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, peninjuan kembali diajukan paling lambat tiga bulan sejak putusan dikirim.

Jangka waktu putusan 

MA memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan:

  • Dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh MA telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
  • Dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh MA telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat; dan
  • Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.