Tarif bunga perbulan untuk digunakan sebagai dasar penghitungan sanski administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh DJP

Sanski Administrasi
No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif Bunga per bulan
1 Pasal 19 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) 0,53% (nol koma lima tujuh persen)
2 Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) 0,94% (nol koma sembilan sembilan persen)
3 Pasal 8 ayat (5) 1,36% (satu koma empat nol persen)
4 Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,78% (satu koma delapan dua persen)
Imbalan Bunga
  Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif Bunga per bulan
  Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4) dan Pasal 27B ayat (4) 0,53% (nol koma lima tujuh persen)

*Berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020

 

Source : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.10/2020 Tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Perhitungan Sanski Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020