Senin, 21 Juni 2021 / 19:56 WIB

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/195659078/dugaan-korupsi-insentif-pemungutan-pajak-kepala-bpprd-kota-jambi-jadi

JAMBI, KOMPAS.com – Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, Subhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif pemungutan pajak, pada Senin (21/6/2021).

Dugaannya terkait pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

Rusyidi Sastrawan selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi membenarkan informasi tersebut.

“Iya, kasus pemotongan insentif dan pemungutan pajak,” katanya, Senin (21/6/2021).

Subhi beserta sejumlah pegawai Dinas BPPRD Kota Jambi sudah sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Jambi beberapa kali.

Rusyidi mengatakan, Subhi melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.

Atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.

Meski pun sudah ada tersangka, Rusyidi mengatakan pihaknya masih terus memanggil saksi. Adapun pemanggilan terhadap saksi, terakhir sebanyak lima saksi.

Hari ini, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan pada Senin (21/6/2021).

“Selain dimintai keterangan, juga dilakukan tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut,” katanya mengungkapkan.

Sebelumnya diketahui pada Agustus 2020, Subhi sempat dipanggil Kejaksaan Negeri Jambi. Namun dugaan sebelumnya terkait pemotongan honor sejumlah pegawai.