Kamis, 13 Januari 2022 / 15:20 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4858732/djp-bakal-terapkan-sistem-perpajakan-baru-di-2023-seperti-apa

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berlakukan sistem inti administrasi perpajakan yang baru akan diberlakukan langsung pada Oktober 2023 mendatang. Itu berarti ada waktu sekitar 1 tahun 9 bulan dari sekarang.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan pemberlakuan core tax administration ini tak akan diberlakukan secara bertahap. Sehingga proses persiapannya perlu dikebut sebelum tanggal itu.

“Satu tahun 9 bulan lagi kedepan sistem informasi perpajakan kami yang baru yang saat ini sedang dibangun, itu akan kami implementasikan. Oktober 2023,” kata dia dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Ia menegaskan, pada Oktober 2023 nanti, pihaknya tak akan lagi melakukan penyesuaian atau bertahap. Artinya sistem akan langsung diberlakukan secara keseluruhan.

“Oktober 2023, dalam artian bukan lagi kita melakuakn penyesuaian di 2023 oktober, ini betul-betil kita start. Karena kita akan menjalankan rolling out secara bersamaan,” kata dia.

Sementara itu, sebagai langkah penyiapan, kata Suryo, tahapan itu akan dilakukan beberapa bulan sebelum sistem dibeelakukan.

“Dengan demikian kami pada waktu bigbang pasti ada waktu untuk menyiapkan. Menyiapkan implementasi pertama, tarik lagi maju kedepan, jadi sekitar akhir Juni paling tidak semua sistem sudah perperiode connected,” tuturnya.

Dengan diterapkannya sistem ini, kata dia, salah satu yang jadi konsenteasi adalah proses bisnis pembayaran.

“Nah ini yang mungkin jadi konsiderasi pada waktu kita bicara bahwa salah satu proses bisnis yang betul kami lakukan adalah proses bisnis pembayaran,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Suryo Utomo meminta, kepada sektor perbankan untuk segera melakukan penyesuaian sistem administrasi perpajakan melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurutnya ini perlu dipersiapkan sebelum core tax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.

“Request kami Pak/Bu, tolong disesuaikan (sistem administrasi perbankan) sebelum Juni 2023,” ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1).

Suryo mengatakan, saat ini perbankan memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan. Termasuk di dalamnya adalah sistem administrasi perpajakan.

“Undang-Undang menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah (bank), maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini,” ujar Suryo.