https://www.pajak.go.id/id/bulan-september-sebentar-lagi-ini-informasi-penting-buat-importir

Pemberlakuan dokumen impor yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak akan diterapkan mulai 2 September 2019. Informasi ini penting diperhatikan buat para Pengusaha Kena Pajak (PKP) Importir agar Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dipersamakan dengan faktur pajak itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (PER-13).

PER-13 mengatur antara lain mengenai persyaratan PIB yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan PIB yang PPN-nya dapat dikreditkan. Untuk memastikan bahwa PIB yang diinput PKP telah memenuhi persyaratan tersebut perlu dilakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur.

Untuk validasi PIB itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan kegiatan piloting untuk meminimalisasi kesalahan input yang biasanya terjadi pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 khususnya form 1111 B1 sehingga PKP Importir dapat mengisi SPT Masa tersebut secara lengkap , benar, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam input data PIB itu, PKP Importir tidak perlu melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur. Yang harus dilakukan PKP hanya menambahkan keterangan berupa “#KodeKPPBC” setelah nomor PIB pada saat melakukan input Dokumen Lain Pajak Masukan dalam aplikasi e-Faktur. Detail tata cara input PIB dapat dilihat di bagian bawah artikel ini.

Dari hasil piloting itu juga diketahui terdapat beberapa permasalahan terkait validasi data PIB pada saat proses unggah (upload) Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur. Atas permasalahan tersebut, DJP telah dilakukan inventarisasi kode error dan solusi untuk mengatasinya. Tentunya ini sangat memudahkan PKP Importir saat menginput data PIB.

  • PIB Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak Dan PIB Yang Dapat Dikreditkan
  • PIB yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
    • PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP; dan
    • PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC.
  • PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a meliputi:
    • Pemberitahuan Impor Barang;
    • Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
    • Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
    • Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
    • Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
    • Pemberitahuan Impor Barang dan Tempat Penimbunan Berikat;
    • surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan
    • PIB Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  • PPN yang tercantum di dalam PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dikreditkan sepanjang:
    • Mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan
    • telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

 

  • Tata Cara Pengisian Dokumen Lain Berupa PIB pada Aplikasi E-Faktur
  • Pengisian Kolom Nomor pada Formulir 1111 B1

Diisi dengan Nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

  1. Untuk PIB, kolom ini diisi dengan Nomor yang tercantum dalam PIB ditambah dengan tanda tagar (#) diikuti dengan Kode KPPBC tanpa spasi.

Contoh:
Nomor dokumen PIB 000100 dengan Kode KPPBC 020300 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000100#020300.

  1. Untuk SSP, kolom ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.

Contoh:
NTPN 0802060711110609 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 0802060711110609.

  • Pengisian Kolom Tanggal pada Formulir 1111 B1

Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.
Untuk impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP tersebut.
Contoh:
Tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP adalah 11 Juli 2019 maka tanggal dokumen tertentu diisi 11-07-2019

  • Tata cara pengisian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku sejak tanggal 2 September 2019.
  • Tata cara pengisian SPT Masa PPN 1111 selain dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

 

  • Daftar Permasalahan Pada Saat Piloting Validasi PIB Dan Solusinya
KODE EROR KETERANGAN SOLUSI
Format Penulisan Nomor PIB tidak valid. Periksa inputan nomor dokumen pada aplikasi.
ETAX-API-50032 Seharusnya (NOPIB#KODEKANTORBC).
ETAX-API-50030 Data tidak ditemukan, silahan cek ke portal BC dengan alamat customer.beacukai.go.id atau telp ke help deskBravo Beacukai 1500225. Pastikan nomor dokumen, tanggal NTPN, sudah diinput dengan benar.
ETAX-API-50005 Nilai PPN tidak sesuai dengan data PIB dari DJBC. Periksa inputan nilai PPN pada aplikasi sesuai dengan nilai yang ada pada dokumen impor.
ETAX-API-50035 Untuk Pengkreditan Dokumen SPTNP dan SPKTNP dapat menggunakan menu SSP. Pada aplikasi ubah opsi dokumen transaksi “PIB dan SSP” menjadi “Surat Setoran Pajak” dan gunakan nomor NTPN.
ETAX-API-50031 Data Pembayaran Tidak Ditemukan. Pastikan bahwa inputan nomor NTPN sudah benar.
ETAX-API-50034 NTPN yang diinput harus atas pembayaran PPN impor/dalam negeri (FTZ).
– Kode Akun Pajak tidak sesuai
– Kode Jenis Setoran tidak sesuai
ETAX-API-50011 Tanggal SSP tidak sesuai dengan data pembayaran. Periksa kembali inputan tanggal SSP sesuai dengan nilai yang ada pada dokumen SSP.
ETAX-API-50005 Nilai PPN tidak sesuai dengan data pembayaran. Periksa inputan nilai PPN pada aplikasi sesuai dengan nilai yang ada pada dokumen SSP.
ETAX-API-50030 Data SPTNP atau SPKTNP tidak ditemukan, silahan cek ke portal BC dengan alamat customer.beacukai.go.id atau telp ke help desk Bravo Beacukai 1500225. Pastikan bahwa NTPN yang digunakan adalah atas dokumen NOTUL atau Hasil Audit dan datanya sudah ada di BC.
ETAX-API-50035 Untuk Pengkreditan Dokumen selain SPTNP dan SPKTNP dapat menggunakan menu PIB Pada aplikasi ubah opsi dokumen transaksi “Surat Setoran Pajak” menjadi “PIB dan SSP” dan gunakan nomor dokumen impor.