Rabu, 6 Oktober 2021 / 06:00 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211005180119-92-703744/tesla-kena-denda-rp195-t-karena-kasus-rasis-karyawan

Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan San Francisco di California, Amerika Serikat menjatuhkan denda kepada Tesla Inc. senilai US$137 juta atau setara Rp1,95 triliun (kurs Rp14.250 per dolar AS) pada Senin (4/10).

Denda ini merupakan kewajiban ganti rugi karena perusahaan ‘tutup mata’ dengan kasus rasisme yang menimpa Owen Diaz, mantan karyawan di pabrik Tesla.

Denda tersebut terdiri dari ganti rugi senilai US$130 juta atau Rp1,85 triliun. Sisanya berupa biaya kompensasi atas tekanan emosional yang diterimanya selama ini.

“Kami hanya bersyukur bahwa juri melihat kebenaran dan mereka memberikan jumlah yang diharapkan akan mendorong Tesla untuk memperbaiki apa yang orang bersaksi tentang perilaku rasis yang meluas ini,” ungkap Lawrence Organ, pengacara Diaz dari California Civil Rights Law Group, seperti dikutip dari AFP, Selasa (5/10).

Diaz mengaku selama ini menjadi korban rasis dan penghinaan di pabrik. Hal ini pun sudah pernah ia sampaikan ke manajemen perusahaan, tapi Tesla tidak mengambil tindakan apapun.

Sementara Kepala SDM Tesla Valerie Capers Workman mengakui bahwa perusahaan mungkin tidak sempurna. Tapi, tuduhan yang diberikan tidak sepenuhnya benar.

Selain itu, perusahaan sebenarnya telah mendengar keluhan Diaz dengan memecat dua kontraktor yang diduga melakukan tindakan rasis. Perusahaan juga telah melakukan perubahan setelah kasus yang menimpa Diaz.

“Meskipun kami sangat yakin bahwa fakta-fakta ini tidak membenarkan putusan yang diambil oleh juri di San Francisco, kami menyadari bahwa pada tahun 2015 dan 2016 kami tidak sempurna,” kata Workman.

“Kami masih belum sempurna. Tetapi kami telah menempuh perjalanan jauh dari 5 tahun yang lalu. Kami terus tumbuh dan meningkatkan cara kami menangani masalah karyawan. Kadang-kadang, kami akan salah, dan ketika itu terjadi kami harus bertanggung jawab,” pungkasnya.