11/06/2025

Source: https://ortax.org/wp-tertentu-kini-wajib-sampaikan-laporan-penghitungan-pph-pasal-25

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, wajib pajak tertentu diwajibkan menghitung angsuran PPh Pasal 25 dengan mekanisme khusus. Selain itu, dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), wajib pajak tersebut juga wajib menyampaikan laporan penghitungan PPh Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan Pelaporan

Merujuk Pasal 90 PER-11/2025, wajib pajak tertentu harus menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak tersebut yaitu:

  • Bank
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • wajib pajak masuk bursa; dan
  • wajib pajak lainnya (wajib pajak di sektor perasuransian, dana pensiun, Lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya)

Periode Pelaporan

Bagi wajib pajak bank, pelaporan dilakukan untuk periode 1 bulan. Laporan dibuat berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Untuk wajib pajak lainnya dan wajib pajak masuk bursa selain bank, periode pelaporan adalah 3 bulan. Laporan dibuat berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir triwulan yang dilaporkan.

Sementara itu, periode pelaporan bagi wajib pajak BUMN dan BUMD adalah setiap 1 tahun pajak. Laporan disampaikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran pendapatan tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh rapat umum pemegang saham.

Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu pelaporan adalah paling lama 20 hari setelah berakhirnya:

  • Periode bulanan bagi wajib pajak bank
  • Periode pelaporan triwulanan, bagi wajib pajak lainnya dan wajib pajak masuk bursa selain bank; dan
  • Periode pelaporan tahunan tahun pajak sebelumnya, bagi wajib BUMN dan BUMD.

Contoh Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Laporan Penghitungan PPh Pasal 25 disampaikan dalam bentuk elektronik. Contoh format serta tata cara pengisian dapat dilihat pada Lampiran PER-11/2025.

Berikut adalah contoh format laporan untuk wajib pajak bank.

Berikut adalah contoh format untuk wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya.