28/12/2023

Source: https://www.cnbcindonesia.com/research/20231228065207-128-500786/wow-rasio-pajak-16-kas-negara-tambah-rp1100-t

Jakarta, CNBC Indonesia – Isu tax ratio menjadi perdebatan panas dalam debat calon wakil presiden (cawapres) pekan lalu. Target tax ratio salah satu pasangan dinilai terlalu ambisius dan tak masuk akal.

Dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023), cawapres nomor urut-3 Mahfud MD mengkritik target tax ratio calon presiden (capres) cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dianggap terlalu tinggi, yakni 23%.
“Rasio pajak kalau dinaikkan 23%, dalam simulasi kami angka itu tidak masuk akal,” ujar Mahfud dalam debat cawapres di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Dalam debat tersebut ketiga cawapres yakni Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sangat panas membahas isu pajak. Perdebatan mengenai pajak tentu menjadi perkembangan menggembirakan karena besarnya peran pajak dalam pembangunan.

Pajak menjadi salah satu topik debat kedua yang mengambil tema ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD,
infrastruktur, dan perkotaan.

Namun, yang perlu dicatat adalah pemerintah Indonesia masih tertatih-tatih menaikkan penerimaan pajak melalui perluasan objek pajak. Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa tax ratio Indonesia sangat rendah.

Tax Ratio Naik 13-16%, Begini Hitungannya
Lalu, sebenarnya berapa penerimaan pajak harus digenjot untuk mengerek tax ratio sesuai keinginan calon presiden (capres)-cawapres. Tax ratio merujuk pada perbandingan antara penerimaan pajak terhadap nilai produk domestik bruto (PDB).

Dalam visi dan misi Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, mereka menargetkan peningkatan tax ratio menjadi 13-16%. Sementara itu, Prabowo Subianto-Gibran lebih ambisius lagi. Dalam sejumlah kesempatan menargetkan rasio pajak di angka 18% tetapi dalam debat cawapres disebut 23%.

Merujuk data BPS, Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp19.588,4 triliun pada 2022. Sementara itu, data Kementerian Keuangan menyebut tax ratio pada 2022 hanya 10,4% dari PDB dan angkanya turun sekitar 9,6% pada 2023.

Artinya, jika ingin menggenjot tax ratio menjadi 13% saja maka penerimaan pajak harus naik 3% dari tax ratio yang sekarang sekitar 10% dengan menghitung nilai PDB 2022. Dengan menghitung keduanya maka pendapatan pajak harus bertambah sekitar Rp 587,6 triliun.
Angkanya semakin fantastis jika melihat target 23%. Untuk mencapai tax ratio sebesar itu maka pendapatan pajak harus ditambah Rp 2.546 triliun.

Padahal, tambahan penerimaan pajak Indonesia tidak pernah menyentuh Rp 500 dalam delapan tahun terakhir.

Sepanjang era Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2015-2022, rata-rata penerimaan pajak hanya Rp 91, 5 triliun setahun. Pemerintah baru bisa mengkoleksi pajak besar pada dua tahun terakhir yakni meningkat Rp 206 pada 2021 dan Rp 438 triliun pada 2022. Itupun harus dibantu dengan durian runtuh harga komoditas.

Tax Ratio RI Terus Turun, Lebih Rendah Dibandingkan Vietnam

Tax ratio Indonesia terus melandai dalam 20 tahun terakhir. Angka tax ratio bahkan lebih rendah daripada negara tetangga, seperti Malaysia, Vietnam, hingga Vanuatu.Tax ratio menghitung pendapatan pajak dibandingkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB).
Data Kementerian Keuangan Indonesia menunjukkan realisasi tax ratio pada 2022 sebesar 10,41% dari PDB.

Namun, target tax ratio 2023 justru diturunkan menjadi 9,61%. Artinya, tax ratio akan kembali kesingle digit.Angka tersebut juga akan menjadi yang terendah setidaknya dalam 20 tahun terakhir.

Pengecualian untuk 2020 dan 2021 karena tahun tersebut menjadi anomali menyusul ambruknya perekonomian dunia dan Indonesia karena pandemi Covid-19.Tax ratio Indonesia terus mengalami penurunan dalam 20 tahun terakhir dari 12% pada 2003 menjadi 10,41% pada 2022.

Pada periode tersebut, rekor tertinggi tax ratio tercatat pada 2008 yakni 13,3%. Tahun 2008 menjadi satu-satunya periode di mana tax ratio Indonesia menyentuh 13%.

Dalam catatan OECD, negara ASEAN dengan tax ratio tertinggi pada 2021 adalah Vietnam yakni 22,7% disusul kemudian Filipina (17,8%), Thailand (16,5%), Singapura (12,8%), dan Malaysia (11,4%).

Sementara itu, negara pasifik seperti Vanuatu memiliki tax ratio sebesar 14,2%, Samoa sebesar 25%, dan Maladewa sebesar 19,1%. Negara Asia dengan tax ratio tertinggi adalah Jepang yakni 31,4%

CNBC INDONESIA RESEARCH