25/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/warga-jakarta-bisa-manfaatkan-penghapusan-denda-pajak-kendaraan-sampai-31-agustus-2024/

Pajak.com, Jakarta – Warga Jakarta masih bisa manfaatkan program penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 31 Agustus tahun 2024. Pemberian insentif yang diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta (22 Juni) dan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4. Selain itu, program tersebut juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo beberapa tahun sebelumnya.

Adapun program ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

“HUT ke-497 Jakarta menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi masyarakat atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah. Jadi, jangan tunggu lagi, Manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah pajak kendaraan dan BBNKB Anda tanpa sanksi administrasi sebelum 31 Agustus 2024. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik,” ungkap Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (24/7).

Sistem penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dalam program ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa memerlukan permohonan dari Wajib Pajak.

Syarat Memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

  1. Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
  2. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan;
  4. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan; dan
  6. Bukti cek fisik kendaraan yang bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Jakarta.