12/09/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/warga-jakarta-ayo-manfaatkan-bebas-sanksi-administrasi-pbjt-dan-pbbkb-hingga-31-oktober-2024/

Pajak.comJakarta – Warga Jakarta masih memiliki kesempatan untuk manfaatkan program bebas sanksi administrasi bagi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Program ini digulirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan berlaku hingga 31 Oktober 2024.

Kebijakan yang diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah. Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2024, kebijakan tersebut diberlakukan otomatis tanpa memerlukan pengajuan dari Wajib Pajak.

“Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara jabatan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” kata Lusiana dalam surat keputusan tersebut, dikutip Pajak.com, Rabu (11/09).

Sanksi yang dihapus dalam kebijakan ini mencakup dua jenis, yaitu bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak daerah, serta denda yang dikenakan karena kelalaian atau keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Kedua sanksi ini dihapuskan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak, berkat penyesuaian dalam sistem informasi manajemen pajak daerah.

Lusiana dalam surat keputusan tersebut juga menjelaskan bahwa ada dua kategori Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan program ini. Pertama, Wajib Pajak yang membayar atau menyetor pajak terutang dan melaporkan SPTPD selama masa kebijakan berlaku. Kedua, mereka yang telah melaksanakan pembayaran pajak terutang dan/atau melaporkan SPTPD untuk tahun pajak 2024 sebelum kebijakan ini diterapkan.

Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku tiga hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2024 pada 14 Agustus 2024. Artinya, kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 19 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenai sanksi administrasi berupa bunga maupun denda.

Bapenda DKI Jakarta menyebut, kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan dukungan kepada Wajib Pajak.

“Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi ini, diharapkan para Wajib Pajak lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara baik dan tepat waktu,” ungkap Bapenda DKI Jakarta melalui keterangan resminya.

Sebagai informasi, PBJT dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir. Pajak ini mencakup beragam sektor, mulai dari makanan dan minuman (pajak restoran), tenaga listrik, jasa perhotelan (pajak hotel), jasa parkir, hingga hiburan seperti kesenian.

Tarif PBJT di DKI Jakarta bervariasi, misalnya pajak hotel, restoran, dan parkir dipatok sebesar 10 persen. Sedangkan, PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.

Sementara itu, PBBKB dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor seperti bensin, solar, dan bahan bakar gas. Di DKI Jakarta, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi adalah 10 persen, sedangkan untuk bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif 50 persen lebih rendah dibanding kendaraan pribadi, untuk mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.