02/01/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/wajib-pajak-catat-tanggal-penting-kalender-pajak-januari-2025-setelah-core-tax-berlaku/
Pajak.com, Jakarta — Memasuki Januari 2025, Wajib Pajak perlu memerhatikan sejumlah tanggal penting yang dapat memengaruhi kewajiban perpajakan, terutama dengan implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu Pajak.com akan mengulas tanggal-tanggal yang perlu diperhatikan dalam kalender pajak Januari 2025, agar Wajib Pajak tetap sesuai jadwal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
15 Januari 2025
Pada tanggal 15 Januari 2025, Wajib Pajak harus memerhatikan batas waktu baru yang telah ditetapkan untuk penyetoran dan pembayaran berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan baru ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024), mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menetapkan batas waktu yang seragam untuk semua jenis PPh, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan aturan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Adapun regulasi baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 242/2014, di mana batas waktu pembayaran pajak berbeda-beda dan paling lambat jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Berdasarkan Pasal 94 PMK 81/2024, ketentuan batas waktu ini berlaku untuk berbagai jenis penyetoran dan pembayaran PPh, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh migas, PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, Bea Meterai, dan Pajak Karbon.
20 Januari 2025
Wajib Pajak juga perlu mencatat tanggal penting dalam kalender pajak Januari 2025, terutama pada 20 Januari, yang menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Seiring diberlakukannya PMK 81/2024 yang mulai efektif pada 1 Januari 2025, pemerintah mengatur penyesuaian aturan sehubungan dengan implementasi penuh sistem core tax.
Menurut Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, baik jenis, bentuk, isi, maupun penyampaiannya, masih mengikuti ketentuan lama yang diatur dalam PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Ini berarti bahwa SPT Tahunan Pajak 2024 yang dilaporkan pada 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan tetap mengikuti peraturan sebelumnya. Sementara itu, untuk SPT Masa sampai dengan masa pajak Desember 2024, juga mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, kecuali untuk SPT Masa Bea Meterai yang mengikuti ketentuan PMK 81/2024.
31 Januari 2025
Pada 31 Januari 2025, Wajib Pajak perlu mengingat batas akhir untuk pembayaran dan pelaporan PPN yang terutang pada masa pajak sebelumnya. Berdasarkan PMK 81/2024, pelaporan dan penyetoran PPN harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan sebelum pengajuan SPT Masa PPN.
Peraturan baru ini juga mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memungut PPN, termasuk perusahaan yang beroperasi dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), untuk melaporkan PPN yang dipungut pada setiap masa pajak. Pasal 399 ayat (1) PMK 81/2024 menegaskan bahwa pihak lain yang memungut PPN wajib melaporkan pajak yang dipungut dan disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.