Selasa, 05 Apr 2022 14:24 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6017433/viral-beli-emas-batangan-kena-ppn-11-dirjen-pajak-buka-suara

Jakarta – Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang semula 10% mulai 1 April 2022. Dari aturan pajak itu, yang menjadi perhatian adalah PPN emas batangan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan emas batangan tidak akan dikenakan PPN.

“Emas batangan termasuk salah satu yang nanti diberikan treatment, dibebaskan pengenaan PPN,” jelas Suryo dalam talkshow Memaknai Kebijakan Baru PPN yang diselenggarakan virtual, Selasa (5/4/2022).

Suryo menjelaskan emas akan masuk dalam barang yang mendapat fasilitas PPN, tapi saat ini masih menunggu aturan teknisnya.

“Walaupun mungkin belum PP-nya (Peraturan Pemerintah) belum ada, tapi secara konteks memang itu yang akan kita kecualikan atau kita berikan insentif lah untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya,” tambah dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN selain emas, yaitu barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, susu, kedelai, garam, daging, telur, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

“Kemudian jasa kesehatan, jasa pendidikan dan jasa sosial. Vaksin, buku kitab suci, air bersih, listrik itu keseharian kita yang di bawah 6.600 kita tetap tidak kenakan (PPN),” ujar Suryo

Sebelumnya heboh di Twitter akun @pretcieux mengeluhkan kenyataan saat membeli emas yang digunakan sebagai instrumen investasi, masih tetap dikenakan PPN 11%.

“Emas adalah instrumen investasi? Pikir lagi. Begitu Anda beli emas di Indonesia, Anda sudah dikenakan pajak logam mulia (0,9%), PPN 11%. Sedangkan CAGR emas selama 10 tahun terakhir 1,97%. Beli emas bikin tambah kaya?,” tulisnya.

Hingga hari ini, pukul 14.00 WIB, cuitannya itu telah 2.368 dicuit ulang kali, dikomentari 729 akun, dan disukai 7.944 kali.