15/11/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/update-penerimaan-pajak-ekonomi-digital-capai-rp-2997-t-per-31-oktober-2024/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan update penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital sebesar Rp 29,97 triliun per 31 Oktober tahun 2024. Jumlah itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 23,77 triliun, pajak kripto Rp 942,88 miliar, pajak fintech (peer to peer/P2P lending) Rp 2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp 2,55 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN hingga Oktober 2024. Jumlah ini termasuk 15 penunjukan pemungut PPN PMSE dan 3 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE pada bulan Oktober.

Adapun penunjukan pada Oktober 2024, yaitu FM Priv LLC; Midjourney, Inc.; Arc Games Inc.; DEEZER; Rebecca Hall; YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED; ARENANET, LLC; NERIS Analytics Limited; Circle Internet Services, Inc.; Vimeo.com, Inc.; TP Global Operations Limited; BETTERME INTERNATIONAL LIMITED; Actitech Limited; BETTERME LIMITED; dan Lumen Research Limited. Sementara pembetulan pemungut PPN PMSE pada bulan lalu, yakni NEXWAY SASU; HOTJAR LIMITED; dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.

Dwi menyebut, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 23,77 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), dan Rp 6,86 triliun (2024).

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/11).

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak kripto sebesar Rp 942,88 miliar hingga 31 Oktober 2024, berasal dari capaian Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), dan Rp 475,6 miliar (2024).

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 441,57 miliar penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 501,31 miliar penerimaan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” imbuh Dwi.

Kemudian, kontribusi pajak atas usaha fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun, berasal dari capaian Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), dan Rp 1,15 triliun (2024).

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN Rp 488,86 miliar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa Rp 1,43 triliun,” urai Dwi.

Selanjutnya, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun, berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), dan Rp 1,03 triliun (2024). Penerimaan tersebut terdiri dari PPh senilai Rp 172,68 miliar dan PPN Rp 2,38 triliun.

Dwi memastikan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.