Oleh: R & D Team; Diposkan pada 28 September 2017

Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang (PPNBM), sesuai dengan S.341/PJ/10/2017 tentang pemberitahuan down-time aplikasi e-nofa dan e-faktur dan peluncuran aplikasi e-faktur desktop versi 2.0, e-faktur Webbased, dan e-faktur Host-to-Host tanggal 25 September 2017.

Aplikasi apa saja yang akan dirilis pada 1 Oktober 2017?

Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan 3 (tiga) saluran pembuatan faktur pajak dan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai 1111 (SPT Masa PPN 1111), yaitu:
a. Aplikasi E-Faktur Desktop Versi V.2.0;
Wajib Pajak dapat mengunduh installer aplikasi E-Faktur Desktop Versi V.2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id atau meminta installer tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai tanggal 25 September 2017
b. Aplikasi E-Faktur Web-Based;
c. Aplikasi E-Faktur Host-To-Host

Mulai jam 17.00 – 07.00 WIB akan dilakukan Down-Time pada aplikasi E-Nofa dan E-Faktur

Sehubungan dengan Down-Time aplikasi E-Nofa dan E-Faktur di atas, aplikasi desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.

Apa saja fitur tambahan dalam aplikasi e-faktur 2.0 ?

Fitur Tambahan Pada Aplikasi E-Faktur Desktop Versi 2.0:

1. Pembatalan faktur pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;
Mekanisme Pembatalan faktur pajak
a. PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP.
b. Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin membatalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan Faktur Pajak masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal.
c. Apabila pembeli belum kreditkan FP masukan, maka saat penjual batalkan faktur status FP Keluaran langsung berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada pembeli. Selanjutnya jika pembeli mengupload faktur pajak masukan tersebut, status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal. (Catatan: kalau versi efaktur sebelumnya, status approvalnya Reject karena penjual sudah batalkan faktur).

2. Pembatalan retur faktur pajak;
Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur.
a. Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur.
b. Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah.

3. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp. 1.000.000.000,00 untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar

4. Notifikasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan pada kolom referensi apablia saat merekam transaksi ternyata lawan transaksi tidakmemiliki NPWP (00.000.000-0.000.000);
– Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran , maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK.
– Sifatnya tidak wajib karena belum ada peraturan yang mengharuskan mengisi NIK Pembeli.
– Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus.
– Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul.

5. Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur

6. Upload Dokumen lain;
Dokumen lain juga harus diupload, Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload. Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu UBAH. Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload. Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload.

7. Penambahan cap “PPN tidak dipungut berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2015”;

8. Penambahan cap “PPN dibebaskan sesuai PP Nomor 74 Tahun 2015”;

9. Penambahan cap “PPN tidak dipungut berdasarkan PP Nomor 106 Tahun 2015”;

10. Penambahan beberapa DB di Internal DJP;
– Pajak masukan tidak bisa diupload ulang
– Jika data pajak masukan hilang, belum bisa menyarankan untuk minta data ke KPP. (Menunggu perubahan SE-58/PJ/2015

11. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan.
Apabila pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject;

12. Perubahan katalog error. Sudah tidak ada kode Etax Service xxxxx.
Kode error yang baru adalah:
– Etax API xxxxx
– Dekstop xxxxx
(Catatan: Katalog error sedang disusun)

13. Jika nama Admin utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelum-sebelumnya yang sudah direkam tidak muncul di daftar faktur. Namun jika daftar fakturnya diekspor bisa terlihat di file csv;

14. Untuk PBK tetap diinput di menu INPUT SSP, nomor bukti PBK diisi di kolom NTPN;

15. Untuk link download aplikasi efaktur di website enofa saat ini masih ditutup. Rencanaya akan dibuka kembali. Kantor Pusat juga akan membagikan updater efaktur kepada para OC di seluruh KPP. (Selanjutnya OC akan meneruskan kepada AR);

16. Jika pembeli sudah upload pajak masukan, kemudian ada kesalahan di bagian Masa Pajak. Di versi terbaru, pembeli tetap
tidak bisa mengubah masanya.

Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan pengguna e-faktur terkait update aplikasi terbaru?

Hal-hal yang perlu diperhatikan pengguna e-faktur terkait update aplikasi terbaru, yaitu:

a. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database E-Faktur) Wajib Pajak perlu melakukan Back-Up Database (folder DB yang sedang digunakan);
b. Wajib Pajak perlu menyalin database (folder DB) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi E-Faktur terbaru;
c. Saat melakukannya pastikan efaktur tidak sedang dijalankan, copy Folder DB & simpan di directory lain yang aman;
d. Folder DB bisa juga di RAR terlebih dahulu agar lebih aman, penyimpanan juga dapat dilakukan di storage eksternal(flashdisk/cloud);
e. Folder DB yang dibackup harus diyakini telah berisi data terbaru yang dientry, khususnya pada data faktur approved;
f. Untuk berjaga-jaga, saat ini user bisa mendownload file efaktur versi 2.0 yang nantinya digunakan untuk update manual
g. Update manual hanya perlu dijalankan setelah 1 Oktober 2017 dengan catatan saat itu gagal autoupdate
h. Efaktur desktop versi2.0 juga dapat diunduh pada https://t.co/kZ3SIDuSsn sesuaikan dengan OS komputer yang digunakan;
i. 1 Oktober 2017 coba dahulu jalankan autoupdate, dengan cara memastikan adanya koneksi internet sebelum running e-taxinvoice;
j. File etaxinvoice yang dimaksud adalah file pada folder efaktur lama, biarkan autoupdate berjalan
k. Pilih waktu yang sekiranya bukan puncak traffic penggunaan aplikasi efaktur agar autoupdate lebih lancar/mudah;
l. Jika autoupdate berhasil maka tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan, silahkan cek data faktur yang telah diinput;
m. Jika autoupdate gagal, lakukan update manual menggunakan folder DB yang telah dibackup & file aplikasi versi 2.0;
n. Taruh folder DB (DB lama) dalam folder efaktur versi2.0 dan jalankan file ETaxInvoiceUpd.exe (proses loading);
o. Setelahnya, rename file ETaxInvoiceUpd.exe tadi menjadi ETaxInvoiceUpd_Old.exe. Update manual selesai dijalankan;
p. Jalankan aplikasi seperti biasa. Cek data yang telah ada sebelumnya.