sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6342468/siap-siap-hasil-uji-emisi-bakal-masuk-perhitungan-pajak-kendaraan

            Seluruh dunia kini berlomba-lomba untuk menekan angka kerusakan lingkungan. Termasuk pada pemerintah Indonesia yang menerapkan sejumlah program salah satunya adalah pengetatan terhadap baku mutu emisi. Hal ini dimaksudkan demi mempercepat transisi penggunaan moda transportasi berbasis tenaga listrik.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Luckmi Purwandari, menyebut bahwa pengetatan baku mutu emisi masih dalam proses. Pengetatan akan menargetkan pada kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang saat ini atau sudah beroperasi.

Luckmi menjelaskan bahwa saat ini sedang terjadi proses pembaruan sebab peraturan sebelumnya sudah berlaku sejak tahun 2006. Baku mutu emisi jadi standar uji emisi kendaraan yang ada. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pemakai kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.

Lebih lanjut, baku mutu emisi dijadikan standar untuk menjadi patokan uji emisi bagi kendaraan-kendaraan yang ada. Peraturan yang sudah dibuat di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang rilis sejak UU Cipta Kerja.

Nantinya, hasil uji emisi kendaraan ini bakal dimasukkan pada penghitungan pajak kendaraan. Luckmi menyebut bahwa besaran pajak untuk pencemaran dan kerusakan lingkungan saat ini sedang dalam tahap pengkajian lebih lanjut KLHK dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasilnya nanti masuk sebagai syarat melakukan perpanjangan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor itu sudah termasuk dalam unsur pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sehingga semakin besar tingkat pencemarannya maka akan berpengaruh pada pajaknya.