04/02/2026
Source: https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/to-do-list-dokumen-pelaporan-spt-tahunan-via-coretax-bagi-karyawan-freelancer-dan-umkm/
Indonesia memasuki fase administrasi perpajakan baru melalui pengimplementasian Coretax. Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Coretax. Untuk memudahkan Wajib Pajak, Junior Associate Taxco Solution Dila Wulandari menguraikan to do list dokumen pelaporan SPT tahunan via Coretax bagi karyawan, freelancer, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Mengawali perbincangan bersama Pajak.com, Dila mengungkapkan beberapa perubahan yang penting dipahami Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax dibandingkan dengan DJPOnline. Di era Coretax, sistem lebih modern dengan data yang sudah terintegrasi dengan database perpajakan.
“Wajib Pajak orang pribadi harus menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum melaporkan SPT tahunan melalui Coretax. Kemudian, proses penginputan data yang lebih detail. Tambahan untuk perusahaan, wajib menggunakan user impersonating (PIC) dan role access dalam penggunaan sistem Coretax,” jelas Dila di Kantor Taxco Solution, APL Tower Jakarta, dikutip Pajak.com (3/2/26).
Menurutnya, kurangnya pemahaman atas fitur Coretax menjadi tantangan fundamental dalam menghadapi perubahan pelaporan SPT tahunan via Coretax. Oleh sebab itu, Wajib Pajak perlu mempelajari tutorial maupun mengikuti sosialisasi DJP secara intensif.
“Tantangan berikutnya, Wajib Pajak harus melaporkan seluruh pendapatan yang dimiliki, termasuk investasi sehingga Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengumpulkan data-data secara lengkap,” ungkap Dila.
Kemudian, kewajiban melaporkan seluruh harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun, termasuk dengan nilai pasar menjadi tantangan krusial bagi Wajib Pajak.
“Karena Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengumpulkan data-data serta melakukan pengecekan nilai pasar yang berlaku,” tandasnya.
Dokumen Pelaporan SPT Tahunan via Coretax
Dila memerinci, data dokumen yang perlu dilaporkan Wajib Pajak karyawan dalam melaporkan SPT tahunan via Coretax berupa Bukti Potong (Bupot) 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721-A2 (Pegawai Negeri Sipil/PNS); daftar harta dan daftar utang; data anggota keluarga/tanggungan.
“Untuk freelancer/influencer, dibutuhkan catatan penghasilan bruto selama setahun atau rekap omzet, Bupot PPh (jika ada), daftar harta dan daftar utang, data anggota keluarga/tanggungan,” urainya.
Sedangkan bagi UMKM, Dila menyebutkan bahwa data yang harus dilampirkan meliputi rekap peredaran bruto/daftar omzet selama satu tahun pajak, bukti pembayaran PPh Final 0,5 persen, daftar harta dan utang, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, laporan keuangan bagi perusahaan, serta Bupot pajak dari lawan transaksi jika bertransaksi dengan pemungut pajak.
“Dalam Coretax, terdapat fitur pre-populated. Fitur ini secara signifikan lebih efektif karena data otomatis terintegrasi dengan database DJP. Misalnya, bukti potong, pembayaran, dan profil Wajib Pajak, sehingga mengurangi risiko salah input manual yang dulu sering terjadi serta proses validasi menjadi lebih cepat,” ungkap Dila.
Tantangan dan Potensi Kesalahan Wajib Pajak
Kendati demikian, Dila mengingatkan adalnya potensi kendala teknis dalam melaporkan SPT tahunan via Coretax, khususnya ketika mendekati batas akhir waktu. Kendala tersebut dapat menyebabkan keterlambatan atau kesalahan pengisian SPT tahunan.
“Oleh karena itu, kami menyarankan Wajib Pajak diharapkan bisa melakukan pelaporan jauh hari sebelum batas waktu akhir,” ujar Dila.
Sebagaimana diketahui, Coretax telah mengalami downtime dua kali sepanjang Januari 2026. Oleh karena itu, Dila menilai, stabilisasi Coretax masih perlu ditingkatkan. Ia pun memproyeksi potensi hambatan teknis dalam Coretax apabila pengguna memuncak (high traffic).
“Selain itu, kendala yang paling sering dikeluhkan Wajib Pajak yang hendak melaporkan SPT tahunan melalui Coretax hingga pertengahan Januari 2026 ini, diantaranya kesulitan dalam aktivasi akun, gagal login, sampai masalah pada fitur pajak dan kode billing pajak serta sinkronisasi data yang cukup lambat,” ungkap Dila.
Ia turut mengingatkan beberapa kesalahan dan risiko dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi via Coretax, yaitu kesalahan penginputan data sehingga bisa menyebabkan SPT tidak lengkap/risiko kekurangan bayar pajak.
Potensi kesalahan berikutnya, lanjut Dila, Wajib Pajak tidak melakukan pengkinian data anggota keluarga yang menjadi tanggungan sehingga bisa menyebabkan kurang bayar pajak. Kemudian, tidak atau belum melaporkan seluruh pendapatan yang dimiliki sehingga bisa menyebabkan kurang bayar atau sanksi.
“Kesalahan tidak melaporkan seluruh harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun termasuk dengan nilai pasar sehingga bisa menyebabkan sanksi dikemudian hari. Lalu, terlambat melakukan pembayaran pajak terutang atau melaporkan SPT, karena melewati batas akhir sehingga bisa menyebabkan sanksi,” ungkap Dila.
Bagi Wajib Pajak badan atau UMKM, kesalahan bisa terjadi karena kurangnya pemahaman atas fitur Coretax oleh divisi pajak. Di sisi lain, Wajib Pajak dituntut mengisi data laporan keuangan secara detail dan sesuai dengan klasifikasi usaha sehingga selain mengumpulkan data secara lengkap diperlukan ketelitian.
“Wajib Pajak badan biasanya melakukan kesalahan penginputan data laporan keuangan atau profil Wajib Pajak, sehingga bisa menyebabkan SPT tidak lengkap/risiko kekurangan bayar pajak. Kemudian, data pre-populated tidak diverifikasi terlebih dahulu sehingga menyebabkan ketidaksesuaian data,” ujar Dila.
Kesalahan yang rawan dilakukan Wajib Pajak badan, termasuk UMKM, diantaranya tidak melaporkan seluruh harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun dengan nilai pasar. Kesalahan ini bisa menyebabkan sanksi dikemudian hari.
“Wajib Pajak badan juga bisa terlambat melakukan pembayaran pajak terutang atau melaporkan SPT tahunan, karena melewati batas akhir sehingga bisa menyebabkan sanksi,” pungkas Dila.