Rabu, 10 November 2021 / 20:37 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211110150825-92-719253/tips-umkm-agar-merek-dagang-tidak-digugat-seperti-goto

Jakarta, CNN Indonesia — Kasus sengketa merek kembali terjadi. Kali ini sengketa melibatkan PT Terbit Financial Technology dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) serta PT Tokopedia.

Beberapa waktu lalu, PT Terbit menggugat Gojek dan Tokopedia Rp1,8 triliun terkait merek GoTo yang dipakai usai mereka merger. Gugatan mereka ajukan karena PT Terbit mengklaim telah mendaftarkan hak paten atas merek GOTO ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada tahun lalu.

Namun demikian, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyebut perusahaannya punya hak memakai merek GoTo. Pasalnya, merek GoTo banyak dipakai dan telah didaftarkan di beberapa kelas merek yakni kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).

Sebenarnya, bagaimana agar merek yang dipakai, terutama UMKM, dikemudian hari tidak menimbulkan sengketa?

Menurut laman DJKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Merek dapat berupa suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi dengan badan hukum lainnya. Sejatinya pendaftaran merek tidaklah wajib.

Itu menjadi penting bila menemui kasus seperti GoTo.

Bagi merek yang baru pertama kali didaftarkan harus memenuhi syarat di antaranya memiliki label merek, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi UMK Binaan Dinas setempat, dan surat pernyataan UMK Bermeterai.

Setelah itu, UMKM dapat mengunjungi situs simpaki.dgip.go.id untuk membuat akun sebelum mendaftarkan merek milik mereka. Kemudian, UMKM akan diminta untuk mengisi seluruh formulir yang tersedia, lalu mengunggah data pendukung yang dibutuhkan.

Setelah permohonan diterima, maka pemeriksaan formalitas akan berlangsung selama 15 hari dan jika dinyatakan lengkap akan diumumkan 2 bulan kemudian. Selanjutnya terdapat pemeriksaan substantif selama 150 hari dan jika disetujui maka merek anda akan didaftarkan dan diberikan sertifikat merek.

Merek yang sudah terdaftar akan berlaku selama 10 tahun dan jika masa merek habis maka UMKM harus memperpanjang hak merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Bagi UMK, biaya yang dikenakan untuk mendaftarkan merek sebesar Rp500 ribu, angka ini jauh lebih rendah dibandingkan pendaftar umum sebesar Rp1,8 juta.

Setiap merek memiliki kelasnya masing-masing dan DJKI telah mengklasifikasikannya menjadi 45 kelas merek.

Beberapa di antaranya ialah kelas 3 untuk kosmetik dan perlengkapan mandi, kelas 16 untuk kertas dan alat pendidikan, kelas 23 untuk benang untuk tekstil, kelas 35 untuk iklan dan manajemen bisnis, hingga kelas 41 untuk pendidikan dan hiburan.