17/11/2023
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20231116164824-4-489636/terungkap-ini-pertanda-baru-kantong-orang-ri-makin-seret/

Jakarta, Indonesia – Presiden Joko Widodo telah merevisi rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Salah satunya mengubah target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam Perpres No. 75/2023, Jokowi menetapkan target penerimaan PPN Dalam Negeri atau PPN DN turun menjadi Rp 438,79 triliun dari sebelumnya Rp 475,37 triliun dalam Perpres No. 130/2022. Penurunan target PPN DN ini menjadi salah satu sinyal adanya potensi penurunan daya beli masyarakat, karena PPN terkait dengan konsumsi.

“Ketika target PPN DN turun, konsumsi dan negeri sebagai basis PPN juga turun sehingga daya beli masyarakat diproyeksikan turun,” ucap pakar pajak yang merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/11/2023).

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar menambahkan, revisi itu juga sebetulnya menggambarkan respons pemerintah terhadap ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi. Meski ia menilai tak terkait dengan potensi konsumsi yang melambat, karena masih sesuai dengan Outlook APBN 2023.

“Jadi disesuaikan dengan outlook APBN sesuai berjalannya waktu, karena ketidakpastian di tahun 2023 ini cukup tinggi. Jadi, menurut saya, revisi tersebut bukanlah proyeksi atau perkiraan kalau konsumsi akan melambat ke depannya,” ujarnya.

Berdasarkan buku APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) hingga 30 September 2023, Kementerian Keuangan mencatat, perolehan PPN DN telah mencapai Rp 326,61 triliun. Realisasi penerimaan PPN DN periode Januari-September 2023 itu masih tumbuh 13,4% meski melambat dari pertumbuhan Januari-September 2022 yang sebesar 39,8%.

Khusus untuk September 2023 sendiri pertumbuhan penerimaan PPN DN telah terkontraksi sebesar 0,4%. Berdasarkan keterangan Kemenkeu dalam buku APBN itu, kontraksi terjadi karena dampak dari peningkatan restitusi pada Sektor Industri Pengolahan.

“Meskipun bertumbuh negatif, secara bruto penerimaan PPN DN tumbuh sebesar 7,34 persen (yoy) yang mengindikasikan peningkatan konsumsi domestik, belanja pemerintah, dan investasi,” dikutip dari buku APBN KiTa per 30 September 2023.

Kemenkeu menegaskan, kinerja PPN DN hingga akhir September 2023 juga masih sejalan dengan Survei Konsumen Bank Indonesia pada September 2023. Survei tersebut mengindikasikan bahwa optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi periode ini tetap terjaga.

“Indikasi tersebut terlihat dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) September 2023 sebesar 121,7, atau tetap berada pada level optimis (indeks >100), meski lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 125,2,” menurut dokumen APBN itu.