• Tax Ratio

Tax Ratio atau Rasio Pajak adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk
domestik bruto (PDB). Rasio ini merupakan alat ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak
suatu Negara membiayai keperluan-keperluan yang menjadi tanggung jawab negara. Jadi, kalau
tax ratio rendah berarti tidak terlalu mampu banyak berbuat. Kalau tax ratio tinggi berarti lebih
banyak mampu berbuat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

  • Menghitung Tax Ratio

Menghitung Tax Ratio yaitu dengan melakukan perhitungan yang memasukkan
komponen penerimaan pajak dan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Metode
inilah yang kerap digunakan oleh pemerintah dalam menghitung tax ratio tiap tahunnya.

  • Pengertian Produk Domestik Bruto (PDB)

Produk Domestik Bruto adalah nilai keseluruhan barang dan jasa yang dihasilkan pada
suatu negara tertentu dan dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB merupakan
indikasi yang baik tentang seberapa besar hasil suatu ekonomi setiap tahunnya. PDB ini
digunakan sebagai salah satu metode dalam menghitung pendapatan nasional.

  •  Komponen Pajak yang digunakan untuk menghitung Tax Ratio di Indonesia

Komponen penerimaan pajak untuk menghitung tax ratio di Indonesia mencakup
penerimaan pajak pusat (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai) Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas, dan PNBP Pertambangan Umum. Adapun untuk Pajak
daerah tidak menjadi komponen perhitungan dalam tax ratio.

  • Dampak Jika Tax Ratio Terus Menurun

Dampak tax ratio yang terus menurun mengakibatkan kontribusi pajak dalam
perekonomian Negara menurun dan menghambat pembangunan dan kesejahteraan Negara.
Walaupun pendapatan pajak bukan merupakan satu-satunya sumber penghasilan negara
namun jika tax ratio turun secara terus menerus setiap tahunnya maka Pemerintah harus
melakukan kebijakan untuk menaikkan kembali tax ratio agar pendapatan pajak dapat optimal.
Penyebab terjadinya penurunan tax ratio adalah adanya kebijakan-kebijakan keringanan yang
diberkan Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak ataupun adanya insentif atas suatu
kejadian yang di luar dari kendali.