Jumat, 01 Jul 2022 16:50 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6157308/tax-amnesty-jilid-ii-tutup-buku-sri-mulyani-kantongi-rp-61-t

Jakarta – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II resmi ditutup setelah diselenggarakan 1 Januari-30 Juni 2022. Total Pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikantongi negara dari program ini mencapai Rp 61,01 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sampai pukul 23.59 WIB semalam dengan 308.059 surat keterangan. Jumlah harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun.

“Pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu adalah terkumpul Rp 61,01 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Lebih rinci dijelaskan deklarasi yang berasal dari dalam negeri dan yang direpatriasi senilai Rp 512,57 triliun, yang dideklarasi namun hartanya tetap di luar negeri adalah Rp 59,91 triliun, dan harta yang diinvestasikan mencapai Rp 22,34 triliun.

“Jumlah harta yang dideklarasikan dan ikut dalam PPS ini mayoritas harta itu adalah pada Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar,” tutur Sri Mulyani.

Mayoritas harta bersih yang diungkap dalam tax amnesty jilid II adalah Rp 10 juta hingga Rp 1 miliar sebanyak 82.747 wajib pajak, Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar sebanyak 75.110 wajib pajak, Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar 41.239 wajib pajak, di bawah Rp 10 juta ada 38.870 wajib pajak, Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar 9.236 wajib pajak, Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun 705 wajib pajak dan Rp 1 triliun ke atas 11 wajib pajak.

“Saya sangat menghargai yang mengungkap harta di bawah Rp 10 juta, mereka tetap menganggap walaupun hartanya di bawah Rp 10 juta saya harus memenuhi kepatuhan. Betapa berapapun kalau ini kewajiban terhadap negara mereka mengungkapkannya,” tuturnya.