27/06/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/tarif-cukai-rokok-naik-di-2025-gappri-ingatkan-dampak-peningkatan-rokok-ilegal/
Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengingatkan, rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 akan berdampak pada peningkatan rokok ilegal yang justru merugikan negara.
Menurutnya, GAPPRI telah melayangkan surat permohonan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengkaji secara saksama kebijakan penetapan tarif CHT 2025. Dalam surat tersebut, GAPPRI juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif CHT selama 4 tahun terakhir telah memengaruhi kinerja industri hasil tembakau (lHT).
“Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), volume produksi tembakau sebesar 291,70 miliar batang pada tahun 2020, lalu naik di tahun 2021 dengan 334,84 miliar batang, tapi kembali turun berturut-turut di tahun berikutnya—sebesar 323,88 miliar batang (2022) dan 318,14 miliar batang (2023). Volume produksi ini tidak dapat menjangkau level pra-pandemi tahun 2019 sebesar 355,90 miliar batang, ungkap Henry.
GAPPRI juga menghitung, sejak tahun 2020 – 2023, produksi pabrik golongan I telah turun sebanyak 101,51 miliar batang. Artinya, konsumsi produk pabrik golongan I yang legal telah tersisa 62,8 persen.
GAPPRI mendorong adanya kebijakan yang menitikberatkan pada keseimbangan fungsi pengendalian dan penerimaan negara. Sebab terjadi tren realisasi penerimaan CHT sejak tahun 2021 hingga awal 2024.
“Realisasi penerimaan cukai tembakau pada 2021 sebesar Rp 188,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 218,62 triliun 2022, tapi turun lagi menjadi Rp 213,49 triliun pada 2023. Per Februari 2024, penerimaan hasil cukai mencapai Rp 39,5 triliun atau mengalami penurunan sebesar 6,6 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya,” pungkas Henry.