Kamis, 26 Agustus 2021 / 20:44 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210826130728-532-685695/tarif-cukai-rokok-2022-diumumkan-usai-uu-apbn-disahkan

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memastikan kebijakan tarif cukai rokok baru diumumkan setelah Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 disahkan oleh DPR. Pengumuman itu juga berbarengan dengan tarif barang kena cukai (BKC) lainnya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan setelah pembacaan Nota Keuangan RUU APBN 2022 pada 16 Agustus lalu, Kementerian Keuangan secara maraton akan membahas struktur anggaran 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Termasuk, keputusan naik atau tetapnya tarif cukai rokok.

“Tentunya nanti begitu APBN diketok disetujui UU APBN 2022 oleh pemerintah dan DPR, di situlah kita baru lihat seberapa besar tarif cukai yang harus dinaikkan. Bahkan di nota keuangan disebutkan di situ ada ekstensifikasi BKC-nya, jadi tidak semata mata rokok,” ujarnya dalam Media Briefing DJBC, Kamis (26/8).

Ia mengakui pembahasan tarif cukai setiap tahunnya tidak mudah. Pasalnya, pemerintah harus mendengarkan masukan dari pihak pro kesehatan dan pro industri.

“Bahkan 2021 ini sudah tahun keempat dalam tetapkan tarif CHT (cukai hasil tembakau) sampai ke meja presiden, ratas (rapat terbatas) di tingkat presiden. Ini menunjukkan tidak mudah, banyak hal yang harus diperhitungkan,” imbuhnya.

Dalam menentukan besaran tarif cukai rokok ada tiga aspek yang diperhitungkan oleh pemerintah. Meliputi, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel pengendalian.

Ia mengakui pembahasan tarif cukai setiap tahunnya tidak mudah. Pasalnya, pemerintah harus mendengarkan masukan dari pihak pro kesehatan dan pro industri.

“Bahkan 2021 ini sudah tahun keempat dalam tetapkan tarif CHT (cukai hasil tembakau) sampai ke meja presiden, ratas (rapat terbatas) di tingkat presiden. Ini menunjukkan tidak mudah, banyak hal yang harus diperhitungkan,” imbuhnya.

Dalam menentukan besaran tarif cukai rokok ada tiga aspek yang diperhitungkan oleh pemerintah. Meliputi, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel pengendalian.