Menetapkan tarif bunga perbulan untuk digunakan sebagai dasar penghitungan sanski administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh DJP
Sanski Administrasi | ||
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga per bulan |
1 | Pasal 19 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) | 0,51% (nol koma lima satu persen) |
2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) | 0,93% (nol koma sembilan tiga persen) |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,34% (satu koma tiga empat persen) |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,76% (satu koma tujuh enam persen) |
Imbalan Bunga | ||
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga per bulan | |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4) dan Pasal 27B ayat (4) | 0,51% (nol koma lima satu persen) |
*Berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021
Source : KMK Nomor 54/KM.10/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Perhitungan Sanski Administrati Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Oktober 2021 Sampai Dengan 31 Oktober 2021