03/09/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/tarif-bunga-sanksi-administratif-pajak-periode-september-2024/
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan telah mengumumkan tarif bunga untuk sanksi administratif pajak dan imbalan bunga yang berlaku untuk periode 1 hingga 30 September 2024. Penetapan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/KM.10/2024 yang diterbitkan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024,” bunyi keputusan dalam KMK tersebut, dikutip Pajak.com, Senin (02/09).
Tarif bunga untuk periode September 2024 mengalami penurunan tipis dibandingkan dengan tarif pada bulan Agustus 2024. Pada bulan Agustus, tarif bunga per bulan untuk sanksi administratif berkisar antara 0,58 persen hingga 2,25 persen. Sedangkan untuk periode September, tarif bunga tersebut berkisar antara 0,56 persen hingga 2,23 persen. Penurunan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi ekonomi terkini.
Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak September 2024
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berikut adalah tarif bunga sanksi administratif pajak yang berlaku pada bulan September 2024:
- Pasal 19 ayat (1) UU KUP: Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali atau Putusan Banding dikenakan tarif bunga sebesar 0,56 persen per bulan.
- Pasal 19 ayat (2) UU KUP: Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran pajak yang dikenai sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa bunga sebesar 0,56 persen per bulan yang ditetapkan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Pasal 19 ayat (3) UU KUP: Wajib Pajak yang mengajukan penundaan pembayaran pajak kurang bayar akan dikenakan bunga 0,56 persen per bulan.
- Pasal 8 ayat (2) UU KUP: Tarif bunga 0,98 persen per bulan dikenakan pada Wajib Pajak yang melakukan kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa.
- Pasal 8 Ayat (2a) UU KUP: Wajib Pajak yang membenarkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,98 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pasal 9 ayat (2a) UU KUP: Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Masa akan terkena sanksi administratif bunga 0,98 persen per bulan.
- Pasal 9 Ayat (2b) UU KUP: Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 29 akan terkena sanksi administratif bunga 0,98 persen per bulan.
- Pasal 14 Ayat (3) UU KUP: Penerbitan STP oleh DJP, disebabkan beberapa akibat. Pertama, PPh yang tidak/kurang bayar. Kedua, berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. (PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar atau dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung). Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 0,98 persen per bulan.
- Pasal 8 Ayat (5) UU KUP: Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan SKP, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum pelaporan disampaikan beserta sanksi administratifnya sebesar 1,40 persen per bulan.
- Pasal 13 Ayat (2) UU KUP: SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,81 persen per bulan.
- Pasal 13 Ayat (2a) UU KUP: SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,81 persen per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pasal 13 Ayat (3B): Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB atas beberapa hal. Pertama, SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran. Kedua, terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 persen. Ketiga, Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP). Tarif bunga 2,23 persen per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.
Tarif Imbalan Bunga September 2024
Selain sanksi administratif, Kementerian Keuangan juga menetapkan tarif imbalan bunga yang berhak diterima oleh Wajib Pajak dalam beberapa kasus. Tarif imbalan bunga untuk periode ini adalah 0,56 persen per bulan atas dasar pengenaan pada Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4).
Berikut penjelasannya:
- Pasal 11 Ayat (3): Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan sejak permohonan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 17B Ayat (3): Jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan kepada Wajib Pajak, akan diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 17B Ayat (4): Jika pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilanjutkan penyidikan; penyidikan dilanjutkan, tetapi tidak dilanjutkan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 27B Ayat (4): Apabila terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya; Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
Pentingnya Tarif Bunga Ini
Penetapan tarif bunga ini memiliki dampak signifikan dalam mendorong kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka. Tarif bunga sanksi administratif pajak berfungsi sebagai bentuk denda yang diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih tepat waktu dalam memenuhi kewajiban mereka, sementara tarif imbalan bunga memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yang berhak menerima pengembalian.
Bagi Wajib Pajak dan konsultan pajak, pemahaman yang tepat tentang tarif bunga sanksi administratif pajak dan imbalan bunga sangat penting untuk memastikan perhitungan yang akurat dalam kewajiban perpajakan, baik untuk menghindari denda yang tidak perlu maupun untuk mendapatkan hak restitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.