03/10/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/tarif-bunga-sanksi-administratif-pajak-periode-oktober-2025/

Tarif bunga administratif pajak dan imbalan bunga untuk periode Oktober 2025 resmi ditetapkan pemerintah. Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/MK/EF/2025 (KMK 7/2025) menetapkan besaran tarif tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2025. Regulasi ini diteken Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, atas nama Menteri Keuangan pada 30 September 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” kata Febrio dalam KMK 7/2025, dikutip Pajak.com, Kamis (2/10/2025).

Keputusan ini sejatinya menjadi acuan bagi Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak maupun kesalahan pelaporan, sekaligus menjadi dasar pemberian imbalan bunga apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh negara. Tarif bunga ini diperbarui setiap bulan berdasarkan mandat yang diberikan kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal melalui KMK Nomor 169 Tahun 2025. Mekanisme penyesuaian bulanan ini dimaksudkan agar tarif bunga administratif dan imbalan bunga tetap relevan dengan kondisi pasar keuangan dan perekonomian terkini.

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif

Dalam beleid tersebut, tarif bunga untuk sanksi administratif ditetapkan bervariasi sesuai dengan pasal-pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk periode Oktober 2025, tarif bunga sanksi administratif pajak mengalami sedikit perubahan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Sebagian tarif diturunkan, sementara sisanya tetap sama seperti yang berlaku pada September 2025.

Pemerintah menegaskan, penentuan tarif ini dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun yang digunakan dalam asumsi APBN, serta rata-rata yield SBN 10 tahun dalam sebulan terakhir. Hasil perhitungan tersebut kemudian dibulatkan ke atas sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan lima kategori tarif untuk sanksi administratif dan satu kategori untuk imbalan bunga.

Untuk sanksi administratif pada Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, tarif bunga per bulan ditetapkan 0,53 persen. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan tarif September yang berada di 0,54 persen. Sementara itu, untuk Pasal 8 ayat (2), ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), ayat (2b), serta Pasal 14 ayat (3) yang biasanya berkaitan dengan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), tarif bunga tetap berada di level 0,95 persen per bulan, sama dengan periode sebelumnya.

Penurunan juga terlihat pada tarif bunga Pasal 8 ayat (5), yang pada Oktober 2025 ditetapkan sebesar 1,36 persen per bulan. Angka ini turun tipis dari 1,37 persen pada September. Hal serupa terjadi pada Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) yang berkaitan dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Tarif bunga kini sebesar 1,78 persen per bulan, lebih rendah dibandingkan bulan lalu yang mencapai 1,79 persen.

Sementara itu, Pasal 13 ayat (3b) yang mengatur sanksi atas keberatan Wajib Pajak yang ditolak, masih menetapkan bunga administratif tertinggi yakni 2,20 persen per bulan. Tarif ini tidak berubah dari periode September. Dengan demikian, tarif Oktober memperlihatkan adanya penyesuaian tipis ke bawah pada beberapa kategori, namun tetap konsisten menjaga level bunga pada kategori lainnya.

Tarif Imbalan Bunga

Selain mengatur sanksi administratif, KMK 7/2025 juga menetapkan tarif bunga untuk imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini berlaku, antara lain, pada Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang KUP.

Untuk periode Oktober 2025, tarif imbalan bunga dipatok sebesar 0,53 persen per bulan. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan September 2025 yang ditetapkan 0,54 persen, sekaligus melanjutkan tren penurunan sejak Agustus lalu yang masih berada di level 0,54 persen.

Pemberian imbalan bunga ini dimaksudkan sebagai kompensasi kepada Wajib Pajak yang haknya diakui negara. Misalnya, Pasal 11 ayat (3) mengatur imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Pasal 17B ayat (3) menetapkan imbalan bunga jika permohonan Wajib Pajak terkait kelebihan bayar dikabulkan sebagian atau seluruhnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara Pasal 17B ayat (4) memberi ruang kompensasi bunga apabila pengadilan pajak atau putusan hukum lain memenangkan Wajib Pajak sehingga timbul kelebihan pembayaran. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 27B ayat (4), yakni imbalan bunga diberikan ketika keberatan atau banding atas keputusan DJP berakhir dengan pengembalian kelebihan pajak.