03/06/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/tarif-bunga-sanksi-administratif-pajak-periode-juni-2025/

Pemerintah telah menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Juni 2025 sampai 30 Juni 2025, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/MK/EF/2025. Berdasarkan beleid tersebut, penetapan ini merupakan pelaksanaan mandat dari KMK Nomor 488/KMK.010/2021 yang telah diubah dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi KMK yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, dikutip Pajak.com, Senin (2/6/2025).

Penetapan tarif bunga bulanan tersebut memuat dasar perhitungan sanksi administratif, yang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam diktum pertamanya, keputusan ini menyatakan bahwa tarif bunga yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif pajak dan imbalan bunga berlaku selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 30 Juni 2025.

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Juni 2025

Rincian tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode Juni 2025 menunjukkan tren penurunan tipis dibandingkan bulan sebelumnya. Misalnya, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP, tarif bunga imbalan ditetapkan sebesar 0,57 persen per bulan, sedikit turun dari 0,58 persen pada Mei.

Baca Juga  Selamat Hari Lahir Pancasila 2025, Manifestasikan Nilai Gotong Royong melalui Kepatuhan Pajak

Penurunan serupa juga terjadi pada kelompok pelanggaran yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), serta Pasal 14 ayat (3), yang umumnya berkaitan dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembetulan SPT oleh Wajib Pajak. Tarif bunga untuk kelompok ini pada Juni ditetapkan sebesar 0,99 persen per bulan, turun tipis dari 1,00 persen di bulan sebelumnya.

Sementara itu, untuk pengungkapan data secara sukarela setelah proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5), tarif bunga turun dari 1,42 persen pada Mei menjadi 1,41 persen di Juni. Penyesuaian juga dilakukan pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan (2a) yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak, di mana tarif bunga turun menjadi 1,82 persen dari sebelumnya 1,83 persen. Adapun sanksi bunga tertinggi masih berlaku pada pelanggaran yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3b), yaitu atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan karena hasil pemeriksaan ulang. Meskipun tetap tinggi, tarifnya juga mengalami penurunan ringan dari 2,25 persen menjadi 2,24 persen.

Berikut adalah tabel yang memuat rincian tarifnya:

Tarif Imbalan Bunga Juni 2025

Selain tarif sanksi administratif, KMK tersebut juga menetapkan tarif imbalan bunga yang berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Tarif ini digunakan sebagai dasar perhitungan besaran bunga yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak dalam kondisi tertentu, seperti keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk bulan Juni 2025, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57 persen per bulan. Tarif ini berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Tarif tersebut sama seperti tarif yang dikenakan untuk sanksi administratif atas kelebihan pembayaran pajak pada Pasal 19 UU KUP. Imbalan bunga ini umumnya diberikan apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Juni 2025:

  • Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,57 persen per bulan.
  • Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan SKPLB, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan.
  • Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan.
  • Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan.